REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polresta Sleman, Kodim 0732/Sleman, DPMPTSP Sleman, Dinas Kominfo Sleman, dan KPAD Sleman melaksanakan Operasi Yustisi terhadap pelaku penjualan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin, Ahad (12/11/2023) malam. Dari hasil operasi tersebut dilakukan penutupan terhadap empat tempat usaha penjualan miras tak berizin.
Ditemukan ratusan botol minuman beralkohol Golongan A, B dan C dalam berbagai merk di sebuah toko yang berlokasi di wilayah Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping. Ratusan botol/kaleng minuman beralkohol tersebut kemudian disita oleh petugas untuk proses lebih lanjut.
"Dilakukan penutupan tempat usaha ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan 'Tempat Usaha Ini Ditutup'," kata Kepala Satpol PP Shavitri Nurmala Dewi.
Petugas juga mendatangi sebuah toko di wilayah Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping. Saat petugas mendatangi lokasi, toko sudah tutup dan tidak ada penjual di tempat.
Di toko tersebut petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol Golongan A, B dan C berbagai merek. Petugas kemudian menyita seluruh minuman dengan disaksikan pemangku wilayah setempat untuk proses lebih lanjut.
Kemudian petugas gabungan juga mendatangi sebuah toko yang berlokasi di wilayah Kalurahan Sukoharjo, Kapanewon Ngaglik. Namun saat didatangi tempat usaha tersebut sudah tutup. Petugas juga melakukan penutupan tempat usaha dengan ditandai pemasangan banner bertuliskan 'Tempat Usaha Ini Ditutup'.
Terakhir, petugas juga mendatangi sebuah toko yang berlokasi di wilayah Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik. Tempat usaha tersebut diketahui sudah tutup.
Adapun dasar kegiatan tersebut yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dan Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.