REJOGJA.CO.ID, BANGUNTAPAN -- Bareskrim Polri bersama Polda DIY berhasil mengungkap rumah kontrakan di Dusun Pelem, Baturetno, Banguntapan, Bantul, yang dipakai sebagai tempat produksi narkoba berupa Happy Water dan keripik pisang narkotika. Total sebanyak delapan pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Delapan orang yang berhasil kita amankan ini masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11/2023).
Pelaku diamankan di empat lokasi berbeda yakni di Cimanggis, Depok (tempat pemasaran), Kaliangkrik, Magelang (tempat produksi keripik pisang narkotika), Potorono, Bantul (tempat produksi keripik pisang narkotika) dan Banguntapan, Bantul (tempat produksi Happy Water).
Wahyu mengatakan pelaku ada yang berperan sebagai pengelola akun media sosial, ada yang berperan sebagai pemegang rekening. Kemudian ada juga yang berperan sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.
"Kemudian ada yang sebagai pemroduksi dan distributornya," ujarnya.
Kepolisian saat ini tengah mengejar beberapa pelaku yang masih buron. Wahyu mengatakan, pelaku sudah mendirikan tempat pembuatan narkoba tersebut sekitar satu bulan. Barang-barang tersebut dipasarkan melalui media sosial.
"Modus operandi yang semakin berkembang ini tidak hanya dari sisi produksinya dan metode penjualannya, tetapi sudah menggunakan teknologi dengan memanfaatkan penjualan-penjualannya yang dilakukan secara online," ujarnya.
Satu botol Happy Water dijual 1,2 juta. Sedangkan, untuk keripik pisang dibuat dalam berbagai kemasan.
"Ada kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram ada kemasan 75 gram dan 50 gram dengan harga bervariasi antara 1,5 juta-6 juta," kata Wahyu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 426 bungkus keripik pisang narkotika berbagai ukuran. Kemudian 2022 botol Happy Water dan 10 kilogram bahan baku narkoba.
"Dengan asumsi bahwa 1 keripik 1 bungkus ini bisa dipakai untuk beberapa orang, kita bisa menyelamatkan sekitr 72.675 orang dari penyalahgunaan gelap narkoba ini," ujarnya.
Pelaku terancam dijerat dengan beberapa pasal, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 subsider 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal 800 juta maksimal 10 miliar rupiah.