REJOGJA.CO.ID, SALATIGA -- Logistik untuk keperluan Pemilu 2024 telah tiba dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (20/10/2023). Pada tahap pertama, logistik pemilu yang telah diterima ini berupa kotak dan bilik suara.
Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri mengungkapkan, terkait jumlah logistik kotak dan bilik suara, pihaknya telah mengajukan sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 yang ada di daerahnya.
“Jumlah TPS di Kota Salatiga ada 652, setiap TPS mendapatkan masing-masing empat bilik suara dan lima kotak suara,” katanya.
Meski demikian, untuk logistik kotak dan bilik suara yang telah dikirim ini masih akan dicek terlebih dahulu, apakah jumlahnya sudah mencukupi atau masih kurang belum diketahui.
“Setelah tiba ini, selanjutnya dibongkar dan dicek kondisi sekalgus dihitung, kalau ada kerusakan nanti disampaikan untuk diajukan penggantian,” ujar dia.
Untuk saat ini, Syaemuri melanjutkan, semua logistik Pemilu 2024 tahap pertama yang telah tiba, sudah ditempatkan di gudang KPU Kota Salatiga di Jalan Lingkar Kota Salatiga.
Bebeda dengan pelaksanaan pemilihan sebelumnya, penempatan logistik pemilu ini sekarang dilakukan terpusat dan tidak lagi per kecamatan. Hal tersebut dilakukan untuk memermudah penghitungan.
“KPU Kota Salatiga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk pengamanan gudang logistik dengan pengamanan yang berlapis,” ujarnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Semarang telah memastikan kesiapan gudang untuk menampung dan menyimpan berbagai logistik bagi pelaksanaan Pemilu 2024. Pasalnya sejumlah logistik bagi kebutuhan Pemilu 2024 segera diterima.
“Sesuai rencana, kotak dan bilik suara sudah akan tiba mulai 23 Oktober hingga 25 Oktober 2023 nanti,” ujar Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, yang dikonfirmasi di Ungaran.
KPU Kabupaten Semarang, kata Maskup, telah menyiapkan Gedung Tennis Indoor dan gedung serbaguna di kompleks GOR Pandanaran, Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Nantinya, gedung serbaguna akan digunakan untuk tempat melipat dan menyortir logistik surat suara, sedangkan Gedung Tennis Indoor akan digunakan untuk menyimpan berbagai logistik, termasuk kotak dan bilik suara tersebut,” ujar dia.
Adapun untuk logistik lain berupa surat suara dan beberapa formulir lainnya, masih kata Maskup, baru akan dilakukan pencetakan setelah proses penetapan daftar calon tetap (DPT) dilakukan.
Logistik surat suara tersebut jumlahnya disesuaikan dengan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dua persen, dari tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayah Kabupaten Semarang.
Kemudian dalam waktu dekat, KPU Kabupaten Semarang akan mengundang Bawaslu beserta instansi terkait lainnya di Pemkab Semarang kaitannya dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Sesuai pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 30 Tahun 2023, bahwa KPU haus menentukan titik-titik pemasangan APK. Sehingga nanti Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK juga memiliki acuan, ketentuan, dan aturan teknis yang jelas.