Kamis 19 Oct 2023 11:04 WIB

Polisi Ungkap Racikan Miras Oplosan Maut di Bantul, Ada Alkohol Sisa Disinfektan

Dari bahan tersebut, pelaku berhasil membuat 17 botol miras oplosan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Satreskrim Polres Bantul telah menangkap dua pelaku pengoplos minuman beralkohol yang telah menewaskan warga Sanden, Bantul, berinisial TM (37 tahun), beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengungkapkan, kedua tersangka, yakni  SY (53 tahun) warga Sewon, dan RB (40 tahun) warga Sanden.

"Setelah anggota Reskrim mendapatkan informasi adanya orang meninggal dunia setelah minum miras, kemudian petugas melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi miras tersebut dibawa oleh RB dan diminum bersama-sama rombongan," kata AKP Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023).

Berdasarkan keterangan RB, ia mendapatkan miras racikan dari SY yang memproduksi minuman keras oplosan. Tersangka RB membawa alkohol murni ke rumah tersangka SY untuk diminta meracikkan, kemudian miras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam botol jenis RED LABEL, VIBE, JEMESON, dan MARTIL.

Lalu pada Sabtu (7/10/2023), tersangka RB membawa tiga botol RED LABEL racikan untuk dibawa ke pantai Samas, Sanden, Bantul, untuk diminum bersama teman-temannya sebanyak lima orang dan minuman tersebut dicampur dengan Coca-Cola. Salah satu rekan pelaku bernama TM, tewas seusai menenggak miras oplosan tersebut.

Menurut kasatreskrim, alkohol yang dibawa oleh RB merupakan sisa dari kegiatannya selama menjadi relawan Covid-19. "Itu alkohol sisa covid, jadi sudah lama sekali. RB dulunya relawan dan dia punya sisa alkohol untuk bahan membuat disinfektan yang digunakan menyemprot APD yang sudah digunakan," katanya.

Jumlah alkohol yang diserahkan RB kepada SY sebanyak satu galon air mineral ukuran 15 liter. Dari bahan tersebut, SY berhasil membuat 17 botol miras oplosan.

Tiga di antaranya kemudian dikonsumsi oleh korban dan temannya sesama nelayan di Pantai Samas, Sanden, pada Sabtu (7/10/2023) lalu. Pada Selasa (10/10/2023), TM yang ikut minum miras racikan tersebut meninggal di RS Elisabeth Ganjuran, Bambanglipuro.

Kasatreskrim menambahkan, tersangka SY membuat dan menjual serta meracik miras oplosan sejak 2022. SY meracik minuman keras oplosan dengan campuran jenis minuman fermentasi dengan bahan dasar alkohol murni, air sumur, bahan tambahan berupa perasa/esen, minuman coca-cola, gula pasir.

Tersangka SY menjual ke orang lain melalui aplikasi online hingga wilayah Bali dan Jakarta. Selain dijual, miras tersebut juga dikonsumsi sendiri. "Selanjutnya terhadap SY dan RB dilakukan penahanan di Polres Bantul untuk proses lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan dengan pasal 204 ayat 1 dan 2 yang berbunyi, “Barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan apabila meninggal dunia dikenalan pidana penjara paling lama dua puluh tahun."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement