Jika diperinci, lanjutnya, jumlah tersebut terdiri dari 1.196 Investasi Ilegal, 5.898 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp139,03 Triliun.
Oleh karena itu, dengan disahkannya UU P2SK, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen memimpin tugas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
"Pelindungan Konsumen termasuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan pembelaan hukum," tuturnya.
Menurut dia, pihaknya memiliki kewenangan melakukan penindakan terkait sektor yang diawasi oleh OJK melalui koordinasi dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, yang tertuang dalam Pasal 237 dan Pasal 305.
Namun, terkait sektor yang diawasi oleh BI, Satgas melakukan pemanggilan entitas melalui rakor, pemblokiran, penghentian kegiatan entitas dan siaran pers.
"Jadi Satgas hanya akan memberikan rekomendasi penindakan kepada BI," ucap Hudiyanto.
Hal itu juga disampaikan Hudiyanto saat kegiatan Media Update dan Sharing Knowledge, di Solo, Selasa (17/10).
Perlu diketahui, Satgas Pasti merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Saat ini telah terbentuk 45 Tim Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, tujuh tingkat kota, dan tujuh tingkat kabupaten.
Pembentukan Satgas, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur oleh OJK bersama dengan Otoritas/Kementerian/Lembaga anggota Satgas (amanat dari Pasal 247 UU P2SK).
Saat ini terdapat dua anggota baru dari satgas tersebut, yaitu Kementerian Sosial dan Badan Intelijen Negara sehingga total anggota Satgas sebanyak 14 Lembaga atau Kementerian.