Senin 09 Oct 2023 21:01 WIB

Jelang Penetapan DCT, Mayoritas Parpol di Jatim Ajukan Perubahan

Hanya PDIP yang tidak melakukan perubahan sama sekali.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah perwakilan parpol peserta pemilu memeriksa dan menandatangani lembar Daftar Calon Tetap (DCT). ilustrasi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Sejumlah perwakilan parpol peserta pemilu memeriksa dan menandatangani lembar Daftar Calon Tetap (DCT). ilustrasi

REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) segera menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Jatim yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan, menjelang penetapan DCT, hampir semua partai politik di Jatim mengajukan perubahan ke KPU.

"Dari tahapan proses pencermatan menuju DCT, hampir semuanya melakukan perubahan," ujarnya, Senin (9/10/2023). Ditambahkan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya PDIP yang tidak melakukan perubahan sama sekali.

Terkait perubahan yang dilakukan, Anam mengungkapkan seperti adanya nama baru yang dimasukkan parpol untuk mengganti nama lain, dan ada juga yang mengubah daerah pemilihan (dapil).

"Banyak juga mengganti calegnya dari caleg provinsi diturunkan ke kabupaten/kota," kata Anam.

Ia menerangkan, mulai 4 Oktober sampai 2 November 2023, KPU akan fokus melakukan proses penyusunan DCT. Kemudian pada 3 November akan dilakukan proses penetapan.

Setelahnya pada 4 November akan diumumkan ke publik. Jelang penetapan DCT, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, meminta caleg yang masih menjabat RT/RW maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk segera mundur dari jabatannya.

Selain RT/RW dan LPMK, Kader Surabaya Hebat (KSH) yang menerima apresiasi dari APBD Surabaya juga wajib mundur apabila mendaftar caleg.

Eri mengingatkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memberikan sanksi kepada caleg yang diketahui masih menjabat atau menerima apresiasi dari APBD Kota Surabaya.

"Jadi kalau yang memberikan sanksi itu adalah Bawaslu, bisa ke arah perdatanya, bisa ke arah pidana, kata Bawaslu seperti itu," ujar Eri.

Ia mengaku sempat menerima pesan WhatsApp dari salah seorang KSH yang ingin mendaftar caleg pada Pileg 2024. Ia pun mempersilakan orang tersebut mendaftar namun dengan syarat agar mundur dari keanggotaan KSH.

"Ada KSH WA ke saya ingin mengabdikan diri ke masyarakat menjadi caleg, tapi kalau nanti gagal, ingin balik jadi KSH. Ya silakan, karena yang menentukan KSH adalah warga sekitar dan teman-teman KSH sendiri," tegasnya.

Eri juga mengungkapkan adanya lima pegawai kontrak atau outsourcing (Os) Pemkot Surabaya yang mendaftar caleg, dan telah mundur dari pekerjaannya. "Alhamdulillah yang lima Os itu sudah mengundurkan diri semua. Jadi tidak ada yang dicopot," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement