Kamis 05 Oct 2023 05:49 WIB

Sebanyak 500 Pekerja Informal di Yogyakarta Peroleh Program Jaminan Sosial

Bantuan kepesertaan BPJS dapat bermanfaat untuk memberikan rasa aman dan nyaman.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pekerja informal (ilustrasi)
Foto: Republika/Abdan Syakura
Pekerja informal (ilustrasi)

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Program Gandeng Gendong terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya mendaftarkan 500 pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta untuk mendapatkan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan dengan menggandeng industri perhotelan di kawasan tersebut.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo pun menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan upaya ini, Singgih menyebut akan semakin banyak pekerja informal yang dapat memperoleh kemanfaatan dari program jaminan sosial.

"Pemkot Yogya mendukung sepenuhnya upaya untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, khususnya bagi para pekerja," kata Singgih, Rabu (4/10/2023).

Singgih menuturkan, bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bermanfaat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja informal.

"Bagi pekerja, perlindungan ini meningkatkan rasa aman saat bekerja. Bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," ucap Singgih.

Singgih juga sudah menyebut sebelumnya bahwa pihaknya terus berupaya memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Terutama bagi kelompok pekerja rentan agar memiliki perlindungan sosial bagi dirinya sendiri maupun keluarganya.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen dalam berpartisipasi aktif mengikutsertakan pekerja rentan di Kota Yogyakarta agar mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada September 2013 lalu, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan juga dilakukan kepada pengurus RT/RW di Kota Yogyakarta.

"Pemkot siap berkontribusi dengan mendaftarkan ataupun mengikutsertakan pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Singgih.

Pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus RT/RW ini sejalan dengan Program Gandeng Gendong milik Pemkot Yogyakarta. Program tersebut menggandeng masyarakat bersama-sama untuk maju kedepan, dan menggendong yang belum mampu untuk naik.

"Relevan dengan Gandeng Gendong, para pengurus RT dan RW adalah kepanjangan tangan dari Pemkot dalam melayani masyarakat, tentu ini harus diapresiasi salah satunya dengan memberikan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, yang nantinya akan dikoordinasikan melalui Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, kemantren serta kelurahan," ucap Singgih.

Bahkan, tiap ASN dan pegawai BUMD di lingkup Pemkot Yogyakarta juga terus didorong untuk berpartisipasi aktif mengikutsertakan setidaknya satu orang pekerja rentan, yaitu bukan penerima upah di lingkungannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement