REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggagalkan distribusi pupuk bersubsidi yang diduga menyalahi ketentuan serta peruntukannya.
Sedikitnya 10 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska yang diangkut dalam sebuah truk, diamankan dalam penindakan di gerbang tol (GT) Kalikangkung, Kota Semarang, Jumat (29/9/2023) lalu sekitar pukul 19.52 WIB.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, saat diamankan truk tersebut mengangkut pupuk subsidi dari Tegal dengan tujuan Blora dan Bojonegoro, Jawa Timur.
Tindakan kepolisian ini dilakukan karena pengemudi truk tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, pada saat diperiksa oleh petugas jajaran Ditrekrimsus Polda Jateng.
Sehingga polisi menduga kegiatan pengangkutan serta distribusi pupuk bersubsidi yang dilakukan ini tidak sesuai dengan peruntukan maupun ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.
"Truk beserta muatannya lantas diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Banyumanik untuk proses lebih lanjut," ungkap kabidhumas, Sabtu (30/9/2023).
Dari pemeriksaan sementara, lanjut Bayu, mobil truk yang dikemudikan oleh pria berinisial C tersebut, mengangkut 200 sak pupuk bersubsidi kemasan 50 kilogram, jenis urea dan phonsk, tanpa dokumen yang sah.
Kegiatan distribusi yang sama, sebelumnya juga sudah pernah dilakukan atas perintah seseorang dengan tujuan Getas dan Bangkleyan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
"Dari pengakuan sopir tersebut, muatan pupuk bersubsidi juga pernah dikirimkan juga ke wilayah Getas dan Bangkleyan, atas permintaan seseorang berinisial N," tambah dia.
Bayu menuturkan, penegakan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dan perlindungan yang dilakukan polisi kepada para petani, agar penggunaan pupuk bersubsidi dapat dilakukan tepat sasaran.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk bersubsid, agar komoditas kebutuhan pertanian ini dapat disalurkan kepada petani yang membutuhkan.
"Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan ditindak tegas," jelasnya.
Diungkapkan, perbuatan pelaku yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukkan dan tanggung jawabnya bakal dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yakni pasal 34 ayat (2) jo pasal 23 ayat (2) dan/atau pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Selain itu juga pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Pemerintah.
Termasuk pasal 4 dan pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo pasal 6 ayat (1) huruf d jo pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.