REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidan korupsi dalam pembelian lahan oleh Dana Pensiun Persahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ini pada anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/Pelindo ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka.
Masing-masing Direktur Utama (Dirut) DP4 periode 2011- 2016, EW; Manager Perencanaan dan Investasi DP4 periode 2006-2019, US, serta JA, broker dalam proses jual beli tanah yang tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, jajarannya telah menangani kasus dugaan korupsi dalam proses pembelian tanah oleh DP4 untuk perumahan, di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah.
"Untuk proses pembelian tanah ini, DP4 bekerjasama dengan pihak ke-tiga sebagai mitra,” ungkapnya, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/9/2023).
Namun, lanjut Dwi Subagio, dalam proses pembelian dengan total anggaran pembelian tanah yang mencapai Rp 13,7 miliar ini terindikasi adanya perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.
Di antaranya bertentangan dengan arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu juga bertentangan dengan SOP investasi dalam pengelolaaan dana pensiun oleh DP4.
Hingga dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan sejumlah fakta tambahan adanya dugaan mark up harga tanah tanah yang dibeli.
Artinya jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah oleh mitra (broker), harganya jauh lebih rendah dibandingkan harga yang telah dibayarkan oleh DP4 Pelindo. "Sehingga patut diduga, mitra tersebut adalah broker," ungkap Dwi Subagio.
Ia juga menyampaikan, fakta terbaru dan cukup krusial adalah sesuai Perda RTRW Kota Salatiga, tanah tersebut ternyata masuk dalam kawasan lahan pertanian kering. Sehingga lokasi tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumahan dan tidak bisa dibaliknamakan kepada DP4.
Hal ini berdasarkan keterangan yang didapatkan dari para saksi ahli yang diminta keterangannya dalam penanganan kasus ini. Artinya secara yuridis DP4 yang telah menggunakan uang untuk proses pembelian tidak bisa memiliki tanah tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, masih kata dir reskrimsus, selanjutnya dilakukan audit oleh BPKP. Hasil audit yang dilakukan oleh tim BPKP ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 4,970 miliar.
Berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik, pihak yang diuntungkan dalam hal ini adalah tersangka JA, selaku broker jual beli tanah. Karena DP4 telah mengeluarkan uang sebesar Rp 13,7 miliar, namun yang dibayarkan kepada pemilik tanah kurang lebih hanya Rp 7 miliar.
"Padahal, sesuai dengan perjanjian kemitraan bersama DP4 ini, JA semestinya hanya berhak mendapatkan 2 persen, dari total anggaran yang sudah dikeluarkan DP4 untuk membeli tanah ini,” jelasnya.
Dirreskrimsus juga menjelaskan, dari pemeriksaan telah ditetapkan tiga orang tersangka, masing masing EW, US dan JA. Khusus untuk tersangka EW dan US telah diserahkan kepada Kejaksaat Tinggi Jawa Tengah.
“Sementara untuk tersangka JA, saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah,” ungkap Dwi Subagio.