REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur aturan terkait tarif transportasi online agar tidak hanya menguntungkan satu pihak saja. Berbagai pihak akan dilibatkan dalam perumusan revisi pergub tersebut.
Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan mengundang berbagai unsur untuk merumuskan revisi. Tidak hanya pengemudi ojek online, namun juga melibatkan pengemudi taksi online (taksol) guna memberikan usulan dalam perumusan revisi.
Tentu, kata Tri, pihak yang wajib hadir yakni dari pihak aplikasi transportasi online yang berada di DIY. Hal ini juga telah diputuskan Pemda DIY saat menerima audiensi komunitas pengemudi taksi online di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (31/8/2023) kemarin.
Tri menjelaskan, ada dua kesepakatan yang menurutnya akan segera ditindaklanjuti terkait dengan pengemudi online ini. Pertama yakni merevisi pergub, dan kesepakatan kedua yakni mengkomunikasikan kepada aplikator untuk memperbaiki sistem pembagian hasil antara penyedia layanan dengan mitra.
"Kita komunikasikan langsung kepada aplikator yang selama ini mungkin dianggap pembagian rezekinya itu terlalu timpang dan tidak seimbang. Kita akan pertanyakan pula dasar dari pembagian-pembagian hasil sekian persen sekian persen," kata Tri.
Tri menyebut, pihaknya memastikan akan berupaya berlaku adil dalam rangka mengakomodir tiga pihak yang terlibat dalam operasional ojek online ini. Baik itu aplikator, mitra, maupun dari sisi konsumen.
"(Diharapkan) Masyarakat menerima pelayanan yang baik dengan harga yang wajar, kemudian driver online sejahtera, dan aplikator lebih baik lagi dalam hal keamanan dan sebagainya," ucap Tri.
Ia berharap nantinya dapat dihasilkan keputusan yang terbaik dan mampu memberikan win-win solution bagi seluruh pihak yang terlibat. Dengan revisi pergub yang melibatkan banyak pihak, juga diharapkan kondisi transportasi online semakin baik ke depannya dan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
"Intinya kita tentu harus ada payungnya. Payung hukum dari daerah sampai ke tingkat Peraturan Menteri Perhubungan, dan kita patuhi semuanya. Ini supaya kondisi transportasi online ini semakin membaik dan semakin berkeadilan," jelas Tri.