REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Vonis hukuman mati yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman terhadap terdakwa pembunuhan disertai mutilasi, Heru Prastiyo (23) dinilai sudah tepat. Kuasa hukum keluarga korban, Anwar Ari Widodo mengatakan bahwa vonis mati ini dapat membuat jera pelaku mutilasi.
"Biar ada efek jera," kata Anwar kepada Republika, Kamis (31/8/2023).
Anwar menegaskan bahwa belum ada kasus mutilasi di Indonesia yang pelakunya dijatuhi hukuman mati. Bahkan, menurut Anwar vonis hukuman mati kepada pelaku mutilasi Heru Prastiyo merupakan yang pertama di Indonesia.
"Selama ini pelaku mutilasi di Indonesia tidak pernah ada yang divonis hukuman mati, sehingga membuat mereka-mereka (pelaku mutilasi) berbuat yang sama. (Vonis mati) Itu untuk membuat efek jera," ucap Anwar.
"Ada yang (korbannya) sampai dicor, tapi selama ini tidak ada yang dihukum mati. Mereka (pelaku) melakukan perbuatannya itu seolah-olah manusia itu seperti binatang, tidak ada rasa perikemanusiaan," katanya.
Apresiasi hakim...