REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Fisipol Leadership Forum dengan tema 'Pemilu 2024: Mau Dibawa Ke Mana Demokrasi Kita?'. Ketua KPU RI DIY, Hamdan Kurniawan, mengungkapkan bahwa hoaks menjadi salah satu tantangan Pemilu 2024 mendatang.
"Terkait disinformasi, berita palsu, misinformasi di era disrupsi saat ini yaitu menurut saya adalah salah satu tantangan yang masih akan terus dihadapi pada Pemilu ke depan khususnya yang paling dekat adalah 2024," kata Hamdan di Fisipol UGM, Rabu (30/8/2023).
Hamdan mengatakan belum lama publik juga dikejutkan dengan kemunculan potongan video di aplikasi Whatsapp berjudul 'Komisi A DPRD DIY Temukan 904 Data Pemilih Bermasalah'. Narasi pesan tersebut mengatakan bahwa terdapat pemberian 'kode 00' terhadap suara yang dikondisikan menang oleh KPU RI.
Hamdan membantah dengan mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan suatu temuan yang normal. Sebab menurutnya memang ada pemilik RT/RW di KTP yang berkode 00. "Ternyata informasi itu berkembangnya luar biasa dan melencengnya jauh sekali," ucapnya.
Hamdan mengatakan bahwa angka 00 itu ada di RT/RW di Yogyakarta dan sejumlah daerah lain. Dalam suatu forum dirinya pernah menanyakan pada peserta forum untuk mengecek KTP peserta. Sejumlah peserta mengatakan ada yang RT/RW di KTP mereka berkode 00.
"Karena memang tidak RW di salah satu Kabupaten dii Jogja. Jadi barang-barang kecil macam gini ini kemudian bisa dimanipulasi diselewengkan untuk kepentingan-kepentingan yang lain," ucapnya.
Narasi hoaks semacam itu dikatakan Hamdan kerap muncul dengan berbagai macam bentuk. Ada yang melalui whatsapp Grup maupun Youtube. Ia menilai upaya tersebut merupakan cara-cara untuk mendeskreditkan KPU.
Berdasarkan data Mafindo, serangkan kepada entitas pada Pemilu 2019 tertinggi diarahkan kepada pendukung kandidat dengan 27 persen, kemudian kepada kandidat 19 persen, lalu kepada KPU 15,6 persen, kemudian Polisi dengan 11,7 persen.
"Selebihnya kebetulan saudara kita penyelenggara Pemilu Bawaslu tidak ada, kemudian DKPP juga tidak ada, yang banyak antarpendukung dan kandidat, kepada KPU 20 (frekuensi)," ungkapnya.
Hamdan mengatakan dampak hoaks berimbas pemungutan suara ulang di suatu daerah. Hal tersebut pernah terjadi di tahun 2019. Ketika itu ada berita berjudul 'Putusan MK Soal Suket dan E-KTP Bisa Dipakai Nyoblos Dinilai Adil dan Progresif'. Hamdan mengatakan berita tersebut kemudian dipakai sejumlah mahasiswa untuk beradu argumen dengan petugas KPPS bahwa menggunakan KTP dimana saja bisa memilih tanpa mengurus A5.