Selasa 29 Aug 2023 18:44 WIB

Ratusan Bidang Tanah Kasultanan Belum Didaftarkan ke Kantor Pertanahan Sleman

Perlu kerja sama oleh semua pihak untuk mendukung keistimewaan DIY.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Pendaftaran Pencatatan Perubahan Sertifikat Tanah Kalurahan Tahun 2023 di Sleman, Selasa (29/8/2023).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Pendaftaran Pencatatan Perubahan Sertifikat Tanah Kalurahan Tahun 2023 di Sleman, Selasa (29/8/2023).

REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Bintarwan Widhiatso, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan ada 2.042 bidang tanah yang didaftarkan ke Kantor pertanahan Sleman. Dari total tersebut, Bintarwan mengatakan masih ada 242 bidang yang belum didaftarkan.

"Kami masih menunggu pendaftaran catatan untuk yang sisanya yaitu sekitar 242 bidang yang belum didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman," kata Bintarwan  di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (29/8/2023). 

Baca Juga

Ia menilai pihaknya masih menunggu kelengkapan persyaratan dari 242 tanah milik Kasultanan yang belum didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Ia memastikan akan segera melakukan pencatatan jika persyaratan administrasinya telah lengkap.

"Kami menunggu karena masih ada kelengkapan persyaratan yang disampaikan bu bupati mungkin terkait dengan letak, batasnya, persyaratan-persyaratan lain terkait administrasinya.  Kalau sudah lengkap biasanya diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk segera kita lakukan pencatatannya," ucapnya.

Bintarwan mengatakan pendaftaran diawali pada tahun 2021. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman ketika itu menerbitkan 50 sertifikat. Di tahun 2022 lalu pihaknya juga telah menerbitkan 1.250 sertifikat. Kemudian di tahun 2023 ini pihaknya juga menyelesaikan pendaftaran sebanyak 500 sertifikat. Ia berharap hingga akhir tahun ini 242 bidang tanah yang belum didaftarkan bisa selesai. 

"Kami dalam posisi menunggu, artinya sepanjang berkas itu diserahkan kepada kami pasti akan segera kami tindaklanjuti. Kami berharap tahun ini bisa selesai nanti, tergantung dari kesiapan dari berkas yang disampaikan kepada kami," ucap Bintarwan.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta agar para lurah yang belum mendaftarkan tanah Kasultanan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman segera melengkapi syarat. Menurutnya perlu kerja sama oleh semua pihak untuk mendukung keistimewaan DIY. 

"Memang undang-undang yang baru dari bapak gubernur itu kan memang belum ditindaklanjuti oleh warga kami atau pak lurah sehingga dengan adanya mencatat semua tanah Kasultanan ini harapannya kedepannya bisa tertib administrasi. Jadi kalau dulu karena memang belum menjalankan, dengan tahun 2020, 2021, dan itu kan masa pandemi jadi tidak bisa maksimal. Semoga nanti bisa beres semua dan koordinasi antara Kasultanan dalam mewujudkan keistimewaan Yogyakarta," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement