REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menyebut bahwa pengadaan teknologi pengolahan sampah baru akan dilakukan pada 2024 mendatang. Pengadaannya pun direncanakan dengan mengajukan pinjaman daerah ke BPD DIY sebesar Rp 100 miliar, meskipun rencana ini masih dikaji.
Pengadaan alat pengolahan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tersebut digagas sembari menunggu selesainya tahapan dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan digunakannya zona transisi 2 TPA Regional Piyungan.
Saat ini, skema KPBU belum terealisasi dan tahapannya juga masih terus berproses, yang mana pada Februari 2023 tahapannya sudah masuk ke tahap pelelangan terbuka. Sedangkan, untuk zona transisi 2 TPA Piyungan juga masih dipersiapkan.
Zona transisi 2 ini diperkirakan baru dapat digunakan pada Oktober 2023. Jangka waktu penggunaannya juga diperkirakan tidak lama, yakni hanya sekitar enam bulan.
"Untuk teknologi itu kan (pengadaannya) sambil menunggu KPBU dan transisi 2 (TPA Piyungan). Kemungkinan juga (zona transisi 2) tidak (bisa digunakan) terlalu lama, sehingga di 2024 itu (pengolahan sampah) mencoba untuk digagas dengan teknologi," kata Kepala DLHK DIY, Kuncoro Cahyo Aji kepada Republika, Selasa (22/8/2023).
Teknologi yang rencananya akan digunakan nantinya untuk mengolah sampah tersebut yakni dengan metode dikeringkan. Meski begitu, Kuncoro menuturkan bahwa untuk alatnya sendiri masih harus dibahas lebih lanjut.
"Di 2024 itu mencoba untuk (pengolahan sampah) digagas dengan teknologi, itu rencananya pakai RDF (refused derived fuel), pengeringan. Jadi itu seperti incinerator itu loh," ungkap Kuncoro.
Terkait dengan pengadaan alat sebesar Rp 100 miliar ke BPD DIY, Kuncoro pun tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Kalau menurut saya itu bukan pinjam, hanya tektokan saja. Sebelumnya pemerintah kan juga memberikan penyertaan modal ke BPD dan nanti itu dipinjam lagi ke DIY, prosesnya seperti itu, seperti tektokan itu saja. Menurut saya tidak ada masalah, bukan berarti utang (besar) pemda harus bayar, sesungguhnya tiap tahun ada penyertaan modal yang hampir sama," jelasnya.