REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan kewenangan kepada lurah ataupun perangkat kelurahan daerah itu untuk melakukan refocusing anggaran bagi biaya penanganan sampah pada masa darurat sampah saat ini.
"Untuk penanganan sampah, pak lurah (kepala desa) sudah kita berikan kewenangan untuk mengambil keputusan dan melakukan refokusing anggaran," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Menurut dia, pemberian kewenangan bagi lurah tersebut, mestinya bisa dijadikan dasar bagi pemerintah kelurahan untuk melakukan aksi-aksi yang lebih konkret agar sampah rumah tangga dapat tertangani dan terkelola dengan baik.
"Biasanya refocusing agak menakutkan, ini sah apa tidak, nanti bermasalah secara hukum atau tidak, namun ini kita jamin refocusing ini untuk kepentingan rakyat di masa darurat, kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak dicoret saja, dialihkan untuk penanganan sampah," katanya.
Ia mengatakan termasuk anggaran yang digelontorkan dalam Program Pemberdayaan Masyarakat berbasis Pedukuhan (P2MP) sebesar Rp 50 juta per pedukuhan itu. Sebagian anggaran dapat dimanfaatkan untuk penanganan sampah.
"Fokus dana P2MP ada tiga, untuk PAUD (pendidikan anak usia dini), posyandu (pos pelayanan terpadu) dan sampah, mungkin yang PAUD porsinya dikurangi sedikit, posyandu dikurangi sedikit, lalu dialihkan ke pengolahan sampah di tingkat dusun," ujar dia.
Bupati mengatakan sebetulnya dari sisi kebijakan, peraturan yang mendasari aktivitas pengolahan sampah sudah cukup lengkap, termasuk anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk sampah tingkat pedukuhan.
"Tinggal lurah, dukuh jangan ragu untuk melakukan eksekusi, kita optimistis untuk membuat Bantul lebih teratur di dalam pengelolaan sampah, perkara ada satu dua orang yang masih membuang sampah sembarangan, tentu akan kita lakukan pantauan lebih intensif," tegasnya.