Senin 31 Jul 2023 20:20 WIB

Pengiriman Sabu Seberat 5 Kilogram Diungkap Jajaran Polda Jateng

Sabu yang diamankan polisi merupakan kiriman dari Batam.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi (dua dari kiri), menunjukkan barang bukti paket sabu yang diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, pada konferensi pers di Lobi Mapolda Jateng, Senin (31/7/2023).
Foto: Bowo Pribadi
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi (dua dari kiri), menunjukkan barang bukti paket sabu yang diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, pada konferensi pers di Lobi Mapolda Jateng, Senin (31/7/2023).

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dan menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Barang bukti sabu yang diamankan dari dua pengungkapan ini mencapai lima kilogram serta tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, kasus peredaran narkoba jenis sabu ini diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng pada Kamis 27 Juli 2023 dan Senin 31 Juli 2023 dini hari tadi.

Pengungkapan pertama, jelas kapolda, dilakukan tim Ditresnarkoba di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, dengan tersangka berinisial AD dan SA.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng. Barang bukti sabu sabu yang diamankan mencapai satu kg.

Terdiri dari lima paket sabu dalam kemasan kantong palstik serta timbangan. “Dugaan sementara, paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Semarang Raya, khususnya di wilayah Demak,” jelasnya, dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, Senin (31/7).

Sedangkan pengungkapan kedua, lanjut Ahmad Luthfi, dilakukan jajaran Ditresnarkoba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam pengungkapan ini, telah diamankan seorang tersangka atas nama IN serta barang bukti empat paket sabu total seberat empat kg dalam sebuah tas ransel yang dibawa turun dari kapal.

Tersangka IN diringkus beberapa saat setelah turun dari KM Dharma Kartika yang tiba dari Pontianak. Rencananya sabu empat kg itu akan dibawa ke Bali melalui jalan darat. “Sabu  seberat empat kg yang diamankan ini merupakan sabu kualitas 1,” jelasnya.

Terkait dengan tindak pidana peredaran narkoba, ditegaskan, Polda Jateng telah melakukan penetrasi yang keras. Artinya memberikan tindakan hukum dengan sanksi yang seberat-beratnya kepada para pelaku.

“Karena tindak pidana narkoba menjadi salah satu prioritas penegakan hukum oleh Polda Jateng dan polres jajaran,” kata dia.

Sementara baik tersangka AD maupun SA mengaku sabu yang ditemukan polisi di rumahnya merupakan kiriman dari Batam Kepulauan Riau.

Keduanya juga mengaku, diminta seseorang di Batam untuk mengambil barang haram tersebut dan menyiapkannya untuk pertemuan orang-orang Aceh dan Jepara.

“Saya ditelepon oleh kenalan di Batam, terus diminta untuk mengambil dan menyiapkan, karena nantinya mau diambil oleh orang Jepara,” ungkap tersangka SA.

Sementara itu, tersangka IN mengaku barang haram itu diambil dari Pontianak, Kalimantan Barat. Ia juga mengaku sabu seberat empat kg ini akan dibawa ke Bali melalui jalan darat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement