Ahad 30 Jul 2023 18:32 WIB

Kasus Perdagangan Organ Tubuh, Legislator Minta Pelakunya Dihukum Berat

Jika tidak, maka tidak akan ada efek jera.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7/2023).
Foto: Republika/Alli Mansur
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7/2023).

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengecam keras terjadinya perdagangan organ tubuh manusia yang melibatkan oknum kepolisian dan Imigrasi Indonesia. Menurutnya hal tersebut sudah mencoreng institusi penegak hukum dan Imigrasi di mata dunia internasional.

Karenanya, ia meminta Menlu melalui Dirjen Imigrasi dan Kapolri untuk memberikan sanksi yang sangat berat pada oknum aparat pelaku tersebut. "Para hakim pengadilan yang nantinya menyidangkan kasus ini juga harus memberikan hukuman yang berat bagi pelaku," kata Irma Suryani Chaniago, Ahad (30/7/2023).

Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem itu mengatakan tujuan hakim memberikan hukuman yang super berat, agar praktik penjualan organ tubuh manusia ke luar negeri tidak terulang lagi di kemudian hari. "Hukumannya harus berat. Jika tidak, maka tidak akan ada efek jera," tegasnya.

Irma menambahkan, di dalam Undang Undang Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah, secara tegas melarang penjualan organ tubuh manusia. "Penjualan organ tubuh tidak dibenarkan dan sanksinya diatur di RKUHP," ungkap Irma.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pihak terutama bagi dokter yang melakukan malpraktik dan terlibat dalam jual beli organ tubuh, ada sanksinya. Ia juga mendesak Menkes untuk mencabut izin praktik tersebut.

"Untuk itu, dokter juga harus tahu dan waspada terhadap modus-modus cangkok organ tubuh," katanya.

Sebagai informasi, kepolisian menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus jual beli ginjal ke Kamboja. Ketiga tersangka baru itu berasal dari imigrasi di Bali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement