Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X memerintahkan agar Pemkab Sleman mengelola sampahnya sendiri di Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Kustini memastikan akan langsung melaksanakan perintah tersebut.
"Instruksi bapak gubernur bagaimana sampah diselesaikan. Kita kan punya TPS ada di Kalasan, suruh nyelesaikan," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Sleman berencana membuat tempat penampungan sementara (TPS) di Cangkringan, Kabupatan Sleman. Akan tetapi warga menolak rencana tersebut. Penolakan tersebut dibuktikan dengan pemasangan spanduk di sekitar lokasi yang rencananya akan dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara.
Sempat terjadi dua versi keputusan terkait penolakan warga tersebut. DLH Kabupaten Sleman sempat bersikeras akan tetap membuat TPS di Cangkringan, meskipun Sekda Sleman menyatakan keputusan membuat TPS di Cangkringan dipastikan batal menyusul penolakan warga.
Akan tetapi akhirnya keputusan membuat TPS di Cangkringan dibatalkan setelah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mengelola sampah secara mandiri di Tamanmartani, Kalasan, Sleman.