REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terhadap kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY merupakan perintahnya. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/7/2023) kemarin.
Penggeledahan itu terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Selain Dispertaru DIY, rumah Kepala Dispertaru DIY, Krido Supriyatno, juga turut digeledah Kejati DIY.
"(Penggeledahan) Tidak ada masalah, wong seizin saya, saya yang minta supaya data bisa lengkap," kata Sultan saat ditemui di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (13/7/2023).
Sultan menegaskan, siapapun yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD ini harus diperiksa. Termasuk Dispertaru DIY, meski belum dipastikan terlibat atau tidak dalam penyalahgunaan TKD di Caturtunggal tersebut.
"Siapapun yang melibatkan diri menyalahgunakan TKD harus kami periksa, siapapun, itu saja," ungkapnya.
Terkait adanya indikasi kepala Dispertaru DIY terlibat dalam penyalahgunaan ini, Sultan belum dapat memastikan. Pihaknya masih harus menunggu laporan terhadap pemeriksaan yang dilakukan Kejati DIY.
"Belum tahu (terlibatnya kepala Dispertaru DIY), kan kejaksaan belum lapor sama saya, kita tunggu saja laporannya," kata Sultan.
Seperti diketahui, Kejati DIY melakukan penggeledahan di kantor Dispertaru DIY, Rabu (12/7/2023) kemarin. Penggeledahan dilakukan lebih dari empat jam, yang merupakan pengembangan dari kasus penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal.
"(Penggeledahan dilakukan dari) Pengembangan penyidikan Deztama," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).