REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Jajaran Polres Malang melakukan penggerebekan arena perjudian sabung ayam di Dusun Sidomakmur, Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Ahad (9/7/2023). Puluhan orang yang diduga terlibat dalam perjudian itu berhamburan meninggalkan lokasi saat petugas gabungan datang.
Petugas gabungan Satreskrim Polres Malang, Polsek Tajinan, dan Koramil Tajinan kemudian mengamankan lokasi dan membongkar arena judi sabung ayam. Dibantu perangkat desa dan warga, petugas juga memusnahkan arena judi sabung ayam dengan cara dibakar agar tidak bisa dipergunakan lagi.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga yang resah akibat lingkungannya yang dijadikan ajang perjudian. Lokasi yang disinyalir kerap digunakan sebagai arena perjudian tersebut berada di lahan kosong. "Itu berbatasan langsung dengan permukiman penduduk dan areal persawahan," kata pria disapa Taufik ini saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Warga merasa khawatir dampak buruk perjudian bisa berimbas kepada lingkungan maupun generasi muda di wilayahnya. Oleh karena itu, warga setempat langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Menurut Taufik, sejumlah barang bukti perjudian turut diamankan dalam penggerebekan tersebut. Di antaranya jam dinding, buku catatan, ayam jantan dan lampu, peralatan judi dadu. Kemudian juga ada alas terpal yang biasa digunakan sebagai arena judi abung ayam.
Selain itu, petugas juga mengamankan 47 unit motor yang ditinggal lari begitu saja oleh pemiliknya saat petugas melakukan penggerebekan. Seluruh barang bukti judi sabung ayam beserta sejumlah kendaraan tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Malang.
Selanjutnya, Polres Malang juga telah menurunkan sejumlah personel untuk berjaga dan memantau lokasi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya judi sabung ayam. "Kepolisian berkomitmen bersama dengan Muspika dan unsur terkait akan memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah Kabupaten Malang," katanya.
Pada kesempatan itu, Taufik juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya. Perilaku perjudian tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum. Sebab itu, aparat tidak akan segan untuk menindak pelaku perjudian sesuai undang-undang yang berlaku.