REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Sat Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kuli bangunan berinisial SA (53 tahun) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah Patemon Barat, Surabaya.
"Setelah adanya laporan itu, anggota langsung melakukan pengintaian di lokasi. Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual narkotika sabu," kata Daniel di Surabaya, Kamis (6/7/2023).
Setelah melakukan pengintaian, kata Daniel, polisi pun mengendus keberadaan target operasi (TO) tersangka di rumah kosnya di Jalan Petemon Barat Surabaya. Tak lama, polisi langsung menangkap pelaku SA, tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, polisi lantas melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati barang bukti sabu yang disimpan di dompet. Terdapat empat poket sabu dengan berat masing-masing 1,47 gram, 0,32 gram, 0,27 gram, 0,35 gram beserta bungkusnya.
Tersangka SA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Adi di Makam umum Jalan Tembok Dukuh, Surabaya, dengan membeli seharga Rp. 1.000.000, per gram.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SA terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undnag RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.