Selasa 04 Jul 2023 07:48 WIB

Rentetan Aksi Pencurian Modus Sandal Berpaku di Surabaya, Satu Pelaku Ditangkap

Aksi pertama dilakukan di Jalan Wali Kota Mustajab.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Tersangka kasus kriminalitas ditangkap polisi (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tersangka kasus kriminalitas ditangkap polisi (ilustrasi)

REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Jajaran Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap F (41 tahun) yang merupakan warga Jalan Sidorukun, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Penangkapan terhadap F dilatarbelakangi aksinya yang kedapatan menggembosi ban mobil, menggunakan sandal yang telah dipasangi paku.

Aksi tersebut sebelumnya direkam salah seorang pengguna jalan, dan kemudian viral di media sosial. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia menggunakan cara itu untuk mengambil barang berharga di dalam mobil korban-korbannya.

"Setelah mobil korban gembos, tersangka melakukan aksinya untuk mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga dalam mobil," kata Mirzal.

Kepada petugas, F mengakui telah berkali-kali melancarkan aksi pencurian dengan modus menggembosi ban mobil korbannya menggunakan sandal berpaku. Aksi pertamanya dilakukan di Jalan Wali Kota Mustajab, sekitar Mei 2023.

Barang yang dicuri dari mobil korbannya saat itu adalah stik golf. Tersangka F kemudian mengulangi aksi serupa di hari yang sama, namun lokasinya berbeda. Aksi kedua ia jalankan di kawasan Darmo Satelit, Surabaya.

Dari korban kedua, F mampu menggondol tas berwarna hitam, satu unit handphone, jaket, dan uang tunai Rp 3 juta. Tiga aksi selanjutnya ia lancarkan di Jalan Pucang dengan hasil curian tas warna ungu berisi surat-surat.

Kemudian di kawasan Taman Mundu, Jalan Tambaksari dengan hasil curian tas biru; dan Jalan Kapuas dengan hasip curian tas warna cokelat, kunci mobil, serta jaket hitam.

Fakta lain yang berhasil diungkap kepolisian adalah tersangka F merupakan residivis yang sudah berkali-kali keluar masuk bui. Ia pernah dihukum karena terlibat berbagai kasus mulai dari pencurian hingga pembunuhan.

Atas aksinya itu, tersangka F disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement