Rabu 28 Jun 2023 17:11 WIB

Terapkan Jam Malam Takbiran, Polsek Imogiri Tangkap Remaja di Warung Kopi

Isi dari surat pernyataan yakni sanggup tidak mengulangi perbuatan

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Suasana malam takbiran (ilustrasi).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Suasana malam takbiran (ilustrasi).

REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Sekelompok remaja yang nongkrong di warung kopi pada malam takbiran, Selasa (27/6/23), pukul 23.30 WIB diamankan oleh aparat dari Polsek Imogiri. Hal ini terkait dengan pemberlakuan jam malam untuk anak-anak demi upaya melindungi hak anak serta menjaga keamanan di wilayah Bantul.

Pemberlakukan jam malam juga berdasarkan surat edaran pelaksanaan takbir keliling maksimal sampai pukul 23.00 WIB. Hal ini mengingat adanya kerusuhan pada malam takbiran Idul Fitri lalu.

Kasi Humas, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyan menjelaskan sekelompok remaja laki - laki dan perempuan tersebut ditemukan berada di warung kopi dekat tempat parkir luar siswa SMK Muhammadiyah Imogiri, Dusun Garjoyo, Imogiri, dalam keadaan pintu tertutup.

Setelah ada laporan dari warga selanjutnya gabungan piket fungsi yang dipimpin Kapolsek Imogiri Kompol Suharno mendatangi TKP dan mengamankan anak-anak remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsek Imogiri.

"Setelah sampai di Polsek Imogiri anak-anak remaja tersebut dimintai keterangan dan menghubungi orang tuanya agar datang ke Polsek Imogiri. Selanjutnya para anak anak remaja tersebut dengan didampingi orang tuanya untuk membuat surat pernyataan," jelas Jeffry dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (28/6/2023).

Adapun isi dari surat pernyataan yakni sanggup tidak mengulangi perbuatan yaitu bermain di warung kopi tersebut sampai larut malam yang membuat keresahan masyarakat.

Kedua, Khusus pemilik warung berinisial BY (32 tahun), bersedia membuka warung dengan maksimal waktu sampai dengan pukul 23.00 WIB dan apabila melanggar surat pernyataan ini bersedia menerima sanksi dari masyarakat berupa warung akan ditutup.

Jeffry menjelaskan, penerapan jam malam juga mengingatkan akan kejahatan jalanan yang melibatkan anak sekolah masih terjadi.

"Aturan ini diterapkan dengan mengedepankan humanisme, anak yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan," jelasnya.

Menurutnya, hal ini merupakan sebuah komitmen bersama tidak hanya dari pemerintah namun juga pelaku usaha, lini masyarakat dan keluarga itu sendiri.

"Komitmen ini bersifat terencana menyeluruh dan berkelanjutan dalam pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement