Rabu 28 Jun 2023 09:09 WIB

Pasal Tembakau Dinilai tak Sesuai Semangat Pembuatan RUU Kesehatan

Pasal yang mengatur standarisasi kemasan produk tembakau menimbulkan pertanyaan besar

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Fernan Rahadi
Rokok tembakau (ilustrasi)
Foto:

 

Hananto menegaskan ekosistem tembakau juga bukanlah pihak yang anti aturan, bahkan sektor ini sangat patuh terhadap regulasi. Tidak hanya itu, tembakau terus berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan rerata 10 persen-13 persen dari porsi APBN selama lima tahun terakhir. 

Dengan adanya aturan ini pun, Hananto mempertanyakan sikap pemerintah yang seperti menafikan sumbangsih tembakau terhadap perekonomian masyarakat, penyerapan jutaan tenaga kerja dan timbal balik terhadap kesehatan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Bahkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, alokasi kontribusi cukai rokok kedua terbesar berada di bidang kesehatan sebesar 40 persen.

"Sudah saatnya Pemerintah dan Wakil Rakyat juga memberikan kesempatan ekosistem pertembakauan ini dapat bertahan, diberi perlindungan dan jaminan keberlangsungan," katanya menambahkan.

Menurut Hananto, sampai dengan saat ini ada sekitar 300 regulasi tingkat lokal dan pusat yang mengelilingi ekosistem pertembakauan. Saat pasal ini muncul yang menyebutkan standarisasi kemasan akan diatur oleh Menteri Kesehatan, otomatis akan bertentangan dengan aturan yang telah ada. 

Terkait praktiknya, AMTI pun menilai pembentukan RUU Kesehatan ini mengabaikan praktik keterbukaan dan partisipatif. Pihaknya menyebutkan sejak awal pemangku kepentingan ataupun elemen ekosistem pertembakauan tidak diberi kesempatan untuk memaparkan realita yang terjadi saat ini, sekalipun Kemenkes sebagai pemrakarsa menyebutkan telah dilakukannya public hearing dengan para pemangku kepentingan. 

"Kami berharap RUU Kesehatan yang saat ini sedang memasuki pembicaraan tingkat kedua di DPR RI tidak berakhir menjadi regulasi yang justru mengkriminalisasi ekosistem pertembakauan," ujarnya.

Penolakan keras juga datang dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) yang melihat aturan ini sebagai bentuk kezaliman Pemerintah dimana sejumlah pasal tembakau dalam RUU Kesehatan sangat diskriminatif terlihat dari wacana pengusul yang juga ingin menekan pergerakan petani tembakau.

"Pengusul tidak ingin tembakau ada di Indonesia sehingga kesannya ada monopoli. Bukan tidak mungkin kedepannya petani bisa ditangkap apabila menanam tembakau. pembeli pun juga akan memilih bahan lain karena takut dikenai pasal," kata Ketua Dewan Pimpinan APTI, Agus Pamudji

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement