Selain itu, di atas TKD juga tidak diperbolehkan dibangun hunian atau tempat tinggal, dan tidak boleh diperjualbelikan. Sementara, PT Deztama Putri Sentosa membangun hunian di atas TKD tersebut hingga menambah keluasan penggunaan TKD dari apa yang ditetapkan dalam izin, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.
"Kami pun juga dari Keraton juga menuntut nanti, karena tanahnya hilang, kan diserobot orang," jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan mengatakan, ada empat ruangan di Kantor Kelurahan Caturtunggal yang digeledah. Salah satunya ruang kerja mantan Lurah Caturtunggal yang sudah berstatus tersangka tersebut.
"Ada ruang kerja mantan Lurah Caturtunggal, ruang carik, ruang bagian keuangan, dan ruang jagabaya atau keamanan yang digeledah," kata Herwatan saat dikonfirmasi Republika, Selasa (27/6/2023).
Dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen diamankan tim penyidik. Herwatan menyebut, lebih dari 30 dokumen disita penyidik yang berkaitan dengan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.
“30 bundel lebih dokumen-dokumen yang disita, itu masih berkaitan dengan tersangka AS," ucap Herwatan.