REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) menggelontorkan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar melalui APBD tahun 2023 untuk memberikan bantuan pembangunan rumah swadaya.
Kepala DPUPKP Bantul Aris Suharyanta menjelaskan, bantuan sejumlah Rp 20 juta diberikan untuk memperbaiki rumah yang masuk dalam kriteria rumah tidak layak huni. Para penerima manfaat dari bantuan ini berkumpul bersama di Kalurahan Wukirsari untuk mengikuti penyerahan secara simbolis oleh bupati Bantul.
"Pada tahun anggaran kami mengalokasikan kuota sebanyak 155 unit rumah yang berhak mendapatkan bantuan pembangunan swadaya," ujar Aris Suharyanta, Senin (26/6/23).
Para penerima tersebar di delapan wilayah kapanewon, di antaranya Dlingo, Sedayu, Banguntapan, Kasihan, Pundong, dan Imogiri. Salah satu warga penerima bantuan asal Wukirsari, Imogiri, yakni Suripto mengaku sangat senang mendapatkan bantuan pembiayaan untuk memperbaiki rumahnya.
Kondisi rumah Suripto sendiri terbilang cukup sederhana, dindingnya masing menggunakan kayu, lantainya aci semen, dengan pencahayaan dan sirkulasi yang terbatas karena minimnya jendela dan ventilasi.
"Besok ini saya bongkar, lalu kita kasih jendela, kalau sekarang belum ada jendelanya," kata Suripto.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh ini tidak mampu untuk merombak secara total rumahnya akibat keterbatasan biaya. Dengan bantuan yang diberikan dari Pemerintah Kabupaten Bantul, ia berharap rumahnya dapat lebih nyaman dan aman untuk dihuni.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menjelaskan bahwa program ini sebagai salah satu implementasi dari upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dan menciptakan lingkungan hidup yang sehat.
"Kita semua memiliki mimpi bagaimana menjadikan warga Bantul sejahtera. Ada banyak program dari pemerintah yang membutuhkan sengkuyung dari seluruh masyarakat agar program tersebut dapat berjalan baik dan hasilnya optimal," kata Halim.
Lebih lanjut, para penerima bantuan pembangunan rumah swadaya ini sebelum telah melalui beberapa seleksi. Beberapa kriteria yang menjadi syarat bagi penerima, di antaranya menguasai hak yang sah atas tanah, tanah tidak dalam status sengketa, dan sesuai dengan tata ruang wilayah.
Selain itu, memiliki dan menempati rumah tidak layak huni yang menjadi kepemilikannya, berpenghasilan maksimal UMR kabupaten dan sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan serupa.