Senin 05 Jun 2023 16:15 WIB

Seorang Pria di Kalasan Tega Cabuli 11 Anak Berusia 5-10 Tahun

Tersangka menjanjikan korban uang jajan Rp 2.000 hingga Rp 10.000.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pencabulan

REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial R (64 tahun) tega mencabuli 11 anak berusia 5-10 tahun.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto mengatakan pelaku melakukan tindakan cabulnya secara berulang sejak tahun 2020 hingga 23 Mei 2023 di kediaman R di daerah Kalasan, Sleman. "Pelaku telah ditahan di rutan Polda DIY sejak tanggal 25 Mei 2023," kata Nugroho dalam konferensi pers Senin (5/6/2023).

Baca Juga

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan R merupakan pensiunan pendidik di salah satu sekolah. Adapun modus R melakukan tindakan keji yaitu dengan menjanjikan korban uang jajan Rp 2.000 hingga Rp 10.000, sehingga korban mau diajak ke rumah pelaku.

"Atas kejadian tersebut salah satu anak mengadu ke orang tuanya dan kemudian diinterogasi oleh orang tua dan anak tersebut menceritakan peristiwa yang dialaminya, dan ternyata di sekeliling tempat pelaku banyak anak-anak yang mengalami peristiwa serupa dan orang tua para korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban dan kemudian melaporkan hal tersebut ke polda DIY," ucapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain akta asli, fotokopi kartu keluarga, pakaian korban seperti celana panjang, celana pendek, kaos panjang dan kaos pendek.

Tersangka terancam hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal  82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan  ancaman hukuman penjara minimal 5  tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal lima miliar rupiah.

"Sampai saat ini proses masih penyidikan, tersangka dalam penahan di Polda DIY. Kemudian berkas dalam waktu tidak terlampau lama akan kami limpahkan ke Kejaksaan untuk diproses selanjutnya di persidangan pengadilan," kata Nuredy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement