REJOGJA.CO.ID, KARANGANYAR -- Para pelaku pembunuhan seorang guru sekolah bernama Joko Siswoyo (23) yang dibungkus karung dan dibuang ke Sungai Bengawan Solo terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Ketiga pelaku tersebut adalah AN (20) warga Jebres, Solo, GAP (25) Jati, Jaten, Karanganyar dan G yang masih berstatus DPO. "Pasal yang dipersangkakan untuk pelaku-pelaku ini yakni primernya Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Subsidernya Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," kata Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef ketika dihubungi, Selasa (9/5/2023).
"Adapun perannya AN dan GAP secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban. Sedangkan G berperan mencari lokasi untuk melakukan tindak pidana pembunuhan dan menyiapkan alat berupa tongkat dan karung untuk sarana," katanya menambahkan.
Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah kaus warna merah, celana panjang warna hitam, jaket adidas warna putih kombinasi warna merah biru, sandal slop warna biru bagian kiri, satu unit SPM Honda Beat berplat nomor AD-4950-AHD milik korban beserta STNK nya, dan Honda Revo milik tersangka dengan pelat nomor AD-6261-RT.
Selain itu, Jerrold membenarkan bahwa korban sendiri korban memang berprofesi sebagai seorang guru. "Itu harus dipastikan ke penyidik tapi statusnya sebagai guru. Memang saya tidak menanyakan secara detail tapi memang profesinya sebagai guru," katanya.
Selain itu, Jerold menjelaskan bahwa dari hasil visum korban masih dalam hidup ketika dibungkus karung. Ia mengatakan korban meninggal lantaran dan dibuang ke sungai.
"Kalau hasil dari visum et repertum bahwa sebenarnya korban meninggal karena kemasukan air di paru-parunya. Saya bacakan ya, kedua paru-paru berisi air, ciri-ciri tenggelam dalam keadaan hidup, selanjutnya kemungkinan besar meninggal karena aviksia, tapi di sini dilihat adalnya keriput pada telapak tangan dan kaki ciri-ciri tenggelam dalam keadaan hidup," katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian sendiri berhasil mengamankan dua pelaku dari tiga pelaku yang ada kurang dari dua hari. "Kami berhasil menangkap AN di Ponorogo pada 5 Mei, GAP kita berhasil menangkap di Jebres, Solo pada 6 Mei, sedangkan G masih dalam pengejaran," katanya.