Kamis 20 Apr 2023 22:08 WIB

Nekat Jual Miras di Bulan Ramadhan, Perempuan di Solo Diamankan

Warga resah dengan adanya peredaran miras di wilayah setempat.

Red: Yusuf Assidiq
Petugas menunjukkan barang bukti minuman keras hasil sitaan (ilustrasi)
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Petugas menunjukkan barang bukti minuman keras hasil sitaan (ilustrasi)

REJOGJA.CO.ID, SOLO -- Seorang perempuan berinisial Ni (20), warga Kratonan Kecamatan Serengan Kota Solo, Jawa Tengah, diamankan oleh polisi. Pasalnya, ia nekat berjualan minuman keras  saat bulan puasa.

Kepala Satuan Samapta Polres Kota Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan pelaku diamankan, karena ketika umat Islam melaksanakan puasa pada bulan Suci Ramadhan, dia justru kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis ciu yang disimpan dalam kulkas di rumahnya, di Kratonan Serengan Solo.

Dikatakan, penindakan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, pada Rabu (19/4) malam. Mereka mengadukan soal penjualan minuman keras di Kratonan Serengan yang sudah meresahkan warga sekitar.

"Warga resah dengan adanya peredaran miras di wilayah itu, saat bulan puasa Ramadhan ini. Bukannya menghormati orang berpuasa, malah berjualan miras, maka kami lakukan operasi penyakit masyarakat," kata dia, Kamis (20/4/2023).

Polisi saat melakukan operasi pekat, berhasil mengamankan 15 botol ciu ukuran 1,5 liter dan 1 botol ciu ukuran 500 mililiter. Penjual bersama barang bukti berupa minuman beralkohol langsung dibawa ke Mako Polsek Serengan Polresta Surakarta guna dilakukan proses sesuai prosedur.

Sementara itu, Kepala Polresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau warga masyarakat apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110.

"Atau nomor WhatsApp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000 kami pastikan akan segera menindaklanjuti laporan itu," kata kapolres.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement