Kamis 20 Apr 2023 16:18 WIB

Pelaku Usaha Diminta Berikan Kepastian ke Wisatawan dengan Cantumkan Daftar Harga

Pengelola parkir juga diwanti-wanti tak menaikkan tarif parkir yang tak sesuai aturan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Andong menunggu penumpang di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (23/3/2023)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Andong menunggu penumpang di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (23/3/2023)

REJOGJA.CO.ID, GUNUNGKIDUL -- Pelaku usaha utamanya yang beroperasi di masa libur Lebaran 2023 diminta untuk mencantumkan daftar harga. Baik itu pelaku usaha kuliner, pelaku usaha biro perjalanan, dan pelaku usaha pariwisata lainnya.

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul mengatakan, hal ini untuk memberikan kepastian kepada wisatawan atau pendatang yang masuk ke DIY, maupun ke Gunungkidul. Terlebih, DIY sendiri akan kedatangan sekitar 5,9 juta pendatang pada masa arus mudik hingga libur Lebaran.

"Dengan adanya kepastian harga dari barang maupun jasa yang dijual itu, memberikan kepastian pula ke wisatawan," kata Kepala Dispar Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono kepada Republika belum lama ini.

Harry mengatakan, pencantuman harga ini dilakukan juga dalam rangka mengantisipasi terjadinya praktik-praktik nuthuk atau menaikkan harga secara tidak wajar.

Pasalnya, tidak sedikit pelaku usaha yang memanfaatkan momen libur Lebaran untuk menaikkan harga yang lebih tinggi. Hal tersebut juga dinilai dapat merugikan DIY sebagai salah satu tujuan wisata di Indonesia.

"Kami juga menyampaikan kepada pelaku-pelaku pariwisata untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik. Salah satunya dengan memberikan daftar harga, price list yang pasti baik barang ataupun jasa yang bahasa Jawanya nuthuk atau yang membuat harga lebih besar yang tidak wajar," ujar Harry.

Tidak hanya itu, di Kota Yogyakarta juga diwanti-wanti agar tidak menaikkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Dinas Perhubungan DIY juga sudah menyebut bahwa yang boleh menaikkan tarif parkir di momen libur Lebaran ini hanya bagi tempat parkir yang dikelola swasta.

Meski begitu, menaikkan tarif parkir ini harus sesuai aturan yakni maksimal lima kali lipat. Selain itu, juru parkir maupun kegiatan parkir yang boleh menaikkan hanya bagi mereka yang sudah terdaftar atau legal.

"Parkir swasta yang bisa (menaikkan tarif), tapi tolong tidak bisa seenaknya sendiri menaikkan," kata Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement