REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pada momen libur Lebaran 2023 ini, Pemda DIY memberikan kelonggaran kepada juru parkir untuk menaikkan tarif hingga maksimal lima kali lipar. Namun tidak semua petugas atau juru parkir di Kota Yogyakarta bisa menaikkan tarif tersebut.
Seperti disebutkan Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, tidak bisa kemudian ada petugas parkir tiban yang memanfaatkan momentum libur Lebaran dan menaikkan tarif lima kali lipat. "Mereka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta," katanya.
Hal itu mengacu Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran disebutkan pungutan jasa parkir paling tinggi lima kali tarif yang ditetapkan pada tempat khusus parkir milik pemda.
Pengelola parkir yang dapat memungut jasa parkir hingga maksimal lima kali lipat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya perusahaan parkir swasta berbadan hukum resmi yang ditunjuk oleh Pemkot Yogyakarta selaku pengelola parkir badan jalan.
"Tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta, kalau ada atau ditemukan di lapangan maka dapat dikategorikan bahwa mereka ilegal," kata dia.
Jika pemungutan parkir tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melapor melalui nomor kontak 081802704212 atau melalui menu aduan di aplikasi Jogja Smart Service.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061/1007 tentang Ketertiban Pelayanan Parkir di Kota Yogyakarta Dalam Menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah, disebutkan bahwa juru parkir harus menggunakan karcis resmi yang telah terporporasi dan menggunakan seragam juru parkir resmi Kota Yogyakarta.
Mengacu SE itu, tarif parkir di Kota Yogyakarta terbagi dalam tiga kawasan, yaitu kawasan satu, kawasan dua, dan kawasan tiga. Kawasan satu merupakan lokasi parkir di sekitar tujuan wisata meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo.
Kemudian, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.
Pada kawasan itu, tarif yang ditetapkan sesuai SE, yakni tarif bus besar Rp 75 ribu untuk tiga jam pertama, selebihnya setiap jamnya dikenai tarif Rp 25 ribu.
Untuk bus sedang tarif tiga jam pertama Rp 50 ribu, selebihnya Rp 15 ribu setiap jamnya. Tarif parkir mobil, dua jam pertama Rp 5.000, selebihnya Rp 2.500, sedangkan motor tarif dua jam pertama Rp 2.000, selebihnya Rp 1.500 tiap jamya.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan keputusan menaikkan tarif parkir tidak bisa sembarangan. Keputusan itu, kata dia, wajib memperhatikan beberapa hal.
Di antaranya daya beli masyarakat serta fasilitas yang disediakan. Ia juga meminta pengelola parkir memasang informasi tarif parkir secara transparan kepada calon pengguna jasa.
"Menginformasikan tarifnya, sehingga masyarakat yang memilih. Masyarakat jangan dijebak," kata dia.