REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 024 Tahun 2023 tentang Lebaran Minim Sampah. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya sampah pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sleman.
SE Bupati ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.2/4/2023 tentang Pengendalian Sampah dalam Rangkaian Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 2023. Terdapat dua poin, dalam SE Bupati tersebut, pertama terkait pengurangan jumlah sampah hantaran lebaran, dan kedua terkait mengurangi jumlah sampah pada shalat id.
Pada poin mengurangi jumlah sampah pada sholat id terdiri dari lima poin, yakni menggunakan kemasan yang ramah lingkungan, menghindari kemasan plastik, styrofoam, atau bahan sekali pakai lainnya, memilih bahan makanan yang tahan lama atau tidak mudah busuk, membeli bahan makanan dengan jumlah yang tepat agar tidak terbuang sia-sia, dan menjaga kebersihan dan kesehatan makanan.
Adapun terkait poin mengurangi jumlah sampah pada saat sholat id, ada empat hal yang perlu diperhatikan, yakni menggunakan sajadah yang sudah bersih dan hindari membawa makanan atau minuman ke tempat sholat.
Kemudian menggunakan tas atau wadah khusus untuk membuang sampah, menggunakan tisu kertas atau sapu tangan kain untuk membersihkan keringat dan debu, dan kemudian membuangnya ke tempat sampah, dan menggunakan tempat sholat yang bersih dan dapat menampung banyak orang agar tidak ada sampah yang berserakan di lantai.