Rabu 29 Mar 2023 07:07 WIB

Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Pengangguran di Malang Ditangkap

Polisi menyita 100 pil koplo siap edar.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Barang bukti pil koplo saat kasus peredaran narkoba (ilustrasi).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Barang bukti pil koplo saat kasus peredaran narkoba (ilustrasi).

REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Unit Reskrim Polsek Dau, Polres Malang, menangkap pemuda berinisial LP (22 tahun) karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan asal Mergan, Kota Malang, Jawa Timur. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 100 pil koplo siap edar.

Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik mengatakan, LP di depan pinggir jalan Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang pada 24 Maret 2023. "Pelaku inisial LP warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap dan ditemukan 100 tablet, yaitu pil koplo dengan logo ££," kata pria disapa Taufik tersebut.

Menurut dia, pemuda pengangguran itu ditangkap berdasarkan penyelidikan Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Dau. Dari penyelidikan itu, polisi mendapat informasi jika LP kerap mengedarkan obat-obatan di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Saat itu, petugas melihat LP dengan gerak-geriknya yang mencurigakan diduga hendak mengedarkan obat-obatan. Kemudian polisi membuntuti LP hingga di kawasan Kecamatan Wagir. Kemudian melakukan penangkapan pada Jumat (24/3/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, petugas langsung menggeledah badan dan pakaian yang dikenakan LP. Pada akhirnya, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 100 butir tablet warna putih dengan logo ££. Polisi juga menyita empat butir pil serupa yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Selain itu, ponsel yang berisi pesan singkat transaksi obat-obatan milik pelaku juga turut diamankan. Kemudian LP pun dibawa ke Polsek Dau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan LP, kata Taufik, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. LP akan menjual dengan paket kecil berisi delapan butir dengan harga Rp 20 ribu rupiah.

Akibat kejadian ini, kini LP ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar rupiah," jelasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement