Sabtu 04 Mar 2023 07:46 WIB

Simpan Ribuan Pil Koplo di Kandang Ayam, Pemuda Situbondo Dibekuk

Polisi menemukan barang bukti sebanyak 4.844 butir pil koplo atau pil trex.

Red: Yusuf Assidiq
Polisi menunjukkan barang bukti pil koplo saat gelar kasus (ilustrasi)
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Polisi menunjukkan barang bukti pil koplo saat gelar kasus (ilustrasi)

REJOGJA.CO.ID, SITUBONDO -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo menangkap seorang pemuda yang diduga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) berikut barang bukti ribuan butir pil koplo berlogo Y.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengatakan pemuda inisial AA (24) ditangkap petugas di sebuah rumah Kecamatan Panji, pada Kamis (2/3/2023) malam setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan.

"Informasi awal laporan dari masyarakat jika ada peredaran pil koplo, dan dari informasi itulah kami melakukan penyelidikan dan pemuda tersebut berhasil kami tangkap di sebuah rumah di Panji," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur.

Disebutkan, setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah dan sekitar lokasi itu polisi menemukan barang bukti sebanyak 4.844 butir pil koplo atau pil trex yang disimpan di kandang ayam.

Ribuan butir barang bukti pil koplo yang berhasil diamankan, kata dia, terdiri dari 48 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir, empat bungkus kemasan kertas rokok berisi masing-masing 10 butir, dan satu bungkus plastik berisi empat butir.

"Selain pil trex, kami juga mengamankan uang tunai, satu unit handphone dan beberapa barang bukti lainnya milik tersangka," kata AKP Ernowo.

Ia mengatakan tersangka pemuda inisial AA sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo.

"Tersangka dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tegasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement