REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Istri tersangka kasus trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo berinisial AJ telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota (Makota). Namun istri yang berperan menjadi saksi ini dilaporkan telah meminta agar ada jadwal pemeriksaan ulang.
Selain AJ, juga terdapat D selaku pengepul dana member robot ATG yang turut hadir dalam pemeriksaaan ini. Namun keduanya kompak meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Kasi Humas Polresta Malang, Kota Iptu Eko Novianto mengatakan, para saksi kasus ATG termasuk istri Wahyu Kenzo sebenarnya telah hadir memenuhi panggilan penyidik. "Keduanya mulai diperiksa pukul 08.00 WIB," kata Eko di Mapolresta Makota, Selasa (14/3/2023).
Menurut Eko, pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini terhadap kedua saksi belum tuntas. Setelah kedua saksi hadir didampingi kuasa hukum, mereka justru meminta agar pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang. Adapun mengenai alasannya, pihaknya belum menerima informasi tersebut secara detail dari penyidik.
Ia mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan ulang kedua saksi tersebut. Hal yang pasti, kata dia, keduanya langsung pulang setelah meminta adanya jadwal pemeriksaan ulang.
Seperti diketahui, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang didukung Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3/2023) pagi.
Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa penipuan member tersebar di lintas benua.
Beberapa di antaranya seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura. Wahyu diduga meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun.