Senin 13 Mar 2023 13:15 WIB

Transaksi HP dengan Uang Palsu, Seorang Pria Diamankan Polres Salatiga

Pemilik konter curiga sebagian dari uang tunai hasil transaksi adalah uang palsu.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Penyidik Satreskrim Polres Salatiga menunjukkan barang bukti lembaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang diamankan dari AE (27) warga Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, di Mapolres Salatiga, Senin (13/3).
Foto: Dokumen
Penyidik Satreskrim Polres Salatiga menunjukkan barang bukti lembaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang diamankan dari AE (27) warga Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, di Mapolres Salatiga, Senin (13/3).

REJOGJA.CO.ID, SALATIGA -- Seorang warga Desa Pandean, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, setelah kedapatan bertransaksi handphone dengan menggunakan uang palsu.

AE (27), warga yang dimaksud diduga sengaja mengedarkan uang palsu dengan modus transaksi Cash On Delivery (COD) pembelian satu unit handphone Samsung A32, di perempatan Kecandran Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengungkapkan, transaksi COD pembelian handphone ini berlangsung pada Sabtu (11/3) malam.

Unit Sat Reskrim Polres Salatiga menerima aduan dari salah seorang pemilik konter handphone di daerah Kecandran Salatiga terkait adanya tindak pidana uang palsu dengan motif transaksi COD pembelian handphone.

Berdasarkan keterangan pelapor, awalnya terjadi kesepakatan transaksi pembelian handphone merek Samsung Type A32 dengan cara COD. Antara pemilik konter dengan tersangka AE (pembeli) telah menyepakati harga Rp 2,6 juta.

Namun setelah pemilik konter tiba di rumah mencurigai sebagian dari uang tunai hasil transaksi tersebut palsu. Jumlah uang palsu yang dimaksud mencapai Rp 1.150.000 dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu.

Sehingga, korban segera melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian. “Atas laporan ini, anggota Unit Resmob Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya, saat memberikan keterangan di Mapolres Salatiga, Senin (13/3/2023).  

Setelah didapatkan petunjuk terkait pelaku, lanjut Arifin, anggota Unit Resmob Polres Salatiga memancing pelaku juga dengan cara mengajak transaksi COD sebuah handphone yang sebelumnya ditawarkan melalui Facebook.

Dalam upaya ini disepakati transaksi COD di parkiran Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Semarang, di kawasan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Selanjutnya setelah transaksi, petugas meringkus pelaku. Dari penggeledahan terhadap tersangka ditemukan lembaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar berada di dalam tas pelaku.

Berdasarkan bukti inilah, masih jelas Arifin, Unit Resmob Polres Salatiga segera menggelandang terduga pelaku berikut barang buktinya ke Mapolres Salatiga.

Dari pengembangan kasus ini, juga dilakukan penggeledahan di tempat kos terduga pelaku di daerah Magelang. Dari penggeledahan ini selanjutnya ditemukan banyak uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

“Tak hanya itu, kami juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga kuat merupakan alat untuk memproduksi uang palsu dan kemudian ikut diamankan ke Mapolres Salatiga, untuk dilakukan langkah penyelidikan lebih lanjut,” tegas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement