REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Kepolisian berhasil mengungkap pelaku jaringan penyalahgunaan obat berbahaya dan psikotropika di Semarang, Bekasi, dan Yogyakarta. Dir Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, mengatakan bahwa para pelaku menjual obat-obatan terlarang itu ke kalangan pelajar dan mahasiswa.
"Setelah beberapa lama kami pelajari di Jogja ini memang mayoritas konsumennya pelajar dan mahasiswa, karena harganya cukup terjangkau untuk kalangan kantong pelajar maupun mahasiswa jadi memang mereka sasarannya," kata Bayu dalam konferensi pers, Selasa (7/3).
Selain mahasiswa dan pelajar, pelaku juga menjual obat-obatan terlarang ke anak jalanan dan golongan menengah ke bawah. Pelaku tidak hanya menjual obat terlarang di wilayah Yogyakarta, melainkan juga menjualnya ke sejumlah daerah di Jateng.
"Mereka daerah pemasarannya Jogja dan Jateng," ujarnya. Bayu mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun. Namun kepolisian mencurigai jaringan tersebut sudah ada lebih dari satu tahun.
Sebelumnya Polda DIY berhasil menyita sebanyak 2.609.080 butir obat berbahaya dan psikotropika dari jaringan Bekasi-Semarang-Yogyakarta. Temuan tersebut jadi pengungkapan kasus terbesar yang dilakukan Polda DIY.
"Jadi memang ini merupakan dengan total keseluruhan dari awal sampai akhir Polda DIY berhasil mengungkap dengan jumlah 2.620.080 butir dan ini merupakan pengungkapan terbesar setelah beberapa waktu yang lalu kami juga berhasil mengungkap sebanyak 1,3 juta butir," kata Bayu.
Bayu menyebut Polda DIY akan terus mengembangkan kasus tersebut, sehingga temuan dimungkinkan masih akan terus bertambah. "Kemungkinan masih bisa mengembang lagi ke atas," ujarnya.