Kamis 02 Mar 2023 15:58 WIB

Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Sragen Diduga Libatkan Pengelola SPBU

Sudah sekitar 180 ribu liter solar yang dibeli dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar.

Red: Yusuf Assidiq
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagyo (tengah), menunjukkan sejumlah barang bukti hasil penindakan dugaan penyalahgunaan niaga BBM jenis solar bersubsidi di Sragen, saat digelar konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Kamis (2/3).
Foto: Dokumen
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagyo (tengah), menunjukkan sejumlah barang bukti hasil penindakan dugaan penyalahgunaan niaga BBM jenis solar bersubsidi di Sragen, saat digelar konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Kamis (2/3).

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah mengungkap penyelewengan penjualan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga melibatkan oknum pengelola salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Sragen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan dalam pengungkapan itu, diamankan barang bukti berupa sebuah mobil bak terbuka dan truk yang sudah dimodifikasi dengan tangki bahan bakarnya.

Menurut dia, pengungkapan bermula dari kecurigaan terhadap sebuah mobil bak terbuka yang mengisi solar hingga beberapa kali dalam sehari di salah satu SPBU di Jalan Raya Solo-Purwodadi, Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Dari penelusuran, kata dia, diketahui tangki bahan bakar mobil tersebut sudah dimodifikasi hingga memuat seribu liter BBM. Petugas kemudian mengikuti mobil pengangkut Solar tersebut hingga ke sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Mondokan, Kabupaten Sragen.

"Mobil itu ternyata kendaraan 'pengangsu' yang bertugas membeli BBM di SPBU," kata dia. BBM yang sudah dibeli, lanjut dia, dipindahkan ke truk yang sudah dimodifikasi untuk selanjutnya dijual.

Dari hasil pemeriksaan diketahui ada dugaan keterlibatan pengelola SPBU dalam tindak pidana tersebut. Ia menuturkan terdapat kesepakatan antara pengelola SPBU dengan pelaku pembeli BBM bersubsidi untuk membeli komoditas tersebut tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina.

Dari kegiatan yang sudah berlangsung sejak Agustus 2022 itu, kata dia, diketahui sudah sekitar 180 ribu liter solar yang dibeli dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar. Dijelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk menetapkan tersangka dalam tindak pidana tersebut.

Kepada pihak Pertamina, Dwi meminta tindakan tegas terhadap SPBU nakal yang menjual BBM bersubsidi di luar ketentuan tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement