Jumat 20 Jun 2025 15:19 WIB

Warga Lempuyangan Minta Waktu Pengosongan Ditunda, Sultan HB X: Itu Urusan PT KAI

PT KAI telah menegaskan bahwa keputusan pengosongan tidak berubah.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto: Wulan Intandari
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara terkait peringatan pengosongan lahan terhadap warga Tegal Lempuyangan. Sengketa yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir itu kini memasuki fase krusial, setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-3 dan menetapkan batas akhir pengosongan rumah dinas eks Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) pada akhir Juli 2025.

Sultan HB X menegaskan bahwa tanah yang ditempati warga sejak puluhan tahun lalu adalah milik PT KAI dan berstatus sebagai rumah dinas. Oleh sebab itu, keputusan terkait pengosongan berada sepenuhnya pada KAI.

"Itu kan rumah dinas, rumah dinas itu kan statusnya punya PT KAI, tapi sudah ada kesepakatan ganti ruginya kan sudah," kata Sultan HB X, Jumat (20/6/2025).

Persoalan utama saat ini bukan lagi pada substansi kepemilikan atau ganti rugi, melainkan hanya menyangkut waktu pelaksanaan pengosongan mengingat sebelumnya warga meminta diberikan waktu hingga setelah 17 Agustus 2025 untuk merayakan Hari Kemerdekaan di lingkungan tempat tinggal mereka untuk terakhir kalinya. 

Terkait hal ini, Sultan HB X menyerahkan sepenuhnya kepada PT KAI.

"(Warga) minta mundur Agustus (untuk pengosongannya), terserah PT KAI setuju atau tidak, tapi hanya masalah waktu saja bukan masalah-masalah seperti kemarin, ganti rugi," ucap Sultan HB X.

Meski menilai permintaan tambahan waktu dari warga sebagai sesuatu yang manusiawi, Sultan HB X menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri lebih jauh, termasuk jika warga merasa kompensasi yang diberikan PT KAI masih kurang.

Sultan HB X juga menanggapi adanya permintaan agar ganti rugi dinaikkan hingga setara dengan harga rumah KPR sebesar Rp 250 juta. Menurutnya, jika semua tuntutan semacam itu harus dipenuhi, maka pemerintah akan kewalahan.

"Nek kabeh (kalau semua) (tuntutan warga itu) dipenuhi yo raiso, terus kudu duwe omah nek sak Indonesia wajib dibayari negara (kalau dipenuhi, warga se-Indonesia wajib diurusi negara). Tapi kalau itu permintaan ya wajar wae (saja)," katanya.

PT KAI telah menegaskan bahwa keputusan pengosongan tidak berubah. Melalui Surat Peringatan (SP) ke-3 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, PT KAI memberi batas akhir hingga akhir Juli 2025 bagi warga untuk mengosongkan rumah dinas di kawasan Stasiun Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta.

"Seperti yang telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya, usulan warga tetap kami terima dan sampaikan. Namun keputusan manajemen masih mengacu pada informasi awal, yaitu batas akhir pengosongan secara sukarela hingga akhir Juli 2025," ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih.

PT KAI tidak mengabulkan permintaan warga yang ingin memperpanjang masa tinggal untuk sekadar memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan tempat tinggal mereka yang telah dihuni selama bertahun-tahun. Penertiban dipastikan tetap berjalan, seiring dengan agenda PT KAI yang terus melakukan penataan dan revitalisasi kawasan Stasiun Lempuyangan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang serta meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Terkait kompensasi, Feni menegaskan tidak akan ada kenaikan nilai sebagaimana permintaan warga. PT KAI akan tetap berpedoman pada aturan pusat.

"Kompensasi tetap mengacu pada prosedur yang berlaku di KAI. Tidak ada perubahan. Kami tidak bisa melanggar prosedur," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement