REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Bahtiyar Rifai mendukung kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait upaya penertiban juru parkir liar di kota setempat. Ia mengatakan, praktik parkir bebas yang dilakukan beberapa pelaku usaha toko swalayan sering disalahpahami masyarakat. Meskipun tercantum "bebas parkir" dan tidak ada pungutan biaya, namun kenyataannya masih ada petugas parkir yang menarik uang.
"Saya berharap para pelaku usaha ini dapat tunduk dan patuh terhadap peraturan Wali Kota Surabaya. Mereka berusaha dan berbisnis di kota ini, sehingga mereka harus mematuhi aturan yang ada," kata Bahtiyar di Surabaya, Rabu (11/5/2025).
Menurutnya, penyegelan lahan parkir di toko swalayan yang dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru. "Perlu dilakukan kajian dan verifikasi terlebih dahulu, apakah pelaku usaha ini bisa diperingatkan atau harus diberikan langkah tegas. Jangan sampai langkah tersebut merugikan pengusaha," katanya.
Ia menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lebih memperhatikan peraturan ini di seluruh wilayah yang menggunakan jasa parkir, tidak hanya di toko swalayan. "Penting bagi Pemkot untuk menegakkan aturan ini agar Surabaya semakin tertata," ucapnya.
Bahtiyar mengatakan, banyak pelaku usaha sudah membayar pajak parkir kepada Pemkot Surabaya, sehingga pelaku usaha dapat menyediakan juru parkir yang sah, atau setidaknya memberdayakan karyawan untuk mengawasi parkir di area usaha mereka. "Jika belum ada petugas parkir, bisa melibatkan warga sekitar yang memiliki KTP Surabaya untuk membantu mengawasi parkir. Karena mereka juga punya manfaat atas ketersediaan adanya usaha di situ. Jadi, mereka bisa dilibatkan untuk keamanan khususnya parkir," katanya.
Ia mengingatkan agar seluruh instansi terkait, seperti camat, dinas perhubungan (Dishub), dan OPD lainnya dapat bekerja sama untuk memastikan penertiban berjalan secara merata di seluruh wilayah Surabaya. "Kami mendorong Pemkot untuk menyediakan saluran pengaduan yang jelas, seperti hotline atau pusat pengaduan, agar masyarakat bisa dengan mudah melaporkan pelanggaran yang terjadi," katanya.