LKBH UII Siap Dampingi Mahasiswa
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni FH UII, Agus Triyanta, mengonfirmasi bahwa mahasiswa tersebut telah melapor ke pihak kampus dan kini didampingi oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UII.
"Yang dialami oleh mereka sebenarnya berupa pelacakan dan pengambilan data pribadi tanpa seizin dari yang bersangkutan, seperti yang diberitakan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UII, Rizky Ramadhan Baried, menyebut para mahasiswa datang ke LKBH pada Ahad, 18 Mei 2025, untuk melaporkan peristiwa yang mereka alami di daerah masing-masing. Ia menyatakan bahwa kampus mengambil langkah mitigasi yang mencakup perlindungan data pribadi dan keamanan fisik mahasiswa serta keluarganya.
"Segala komunikasi terkait perkara ini harus melalui penasihat hukum mahasiswa. Kami juga mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintimidasi pemohon yang menjalankan hak konstitusionalnya," ucap Rizky.
Lebih lanjut, LKBH UII juga mengingatkan bahwa seluruh tindakan yang mengatasnamakan institusi negara tanpa kewenangan resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan identitas dan intimidasi terhadap warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.
"Memang belum ada perbuatan ancaman atau intimidasi secara fisik maupun psikis secara langsung kepada mahasiswa kami. Namun demikian, dalam konteks iklim demokrasi, semestinya tidak terjadi hal-hal yang demikian. Judicial Review itu jalur konstitusional, dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga adanya OTK yang mengaku dari Kepaniteraan MK, ini jelas tidak sesuai dengan hukum acara. Terlebih adanya Babinsa yang pada akhirnya meminta dokumen kependudukan mahasiswa kami, itu juga tidak sesuai dengan kewenangannya," ujarnya menambahkan.
Ia juga mewanti-wanti kepada mahasiswa lain di berbagai perguruan tinggi yang juga terlibat dalam pengujian UU TNI agar tetap waspada. Diketahui, setidaknya ada 14 perguruan tinggi lain di Indonesia yang turut menjadi bagian dari proses judicial review tersebut.
“Tentunya kami berpesan kepada mahasiswa kami untuk berhati-hati, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun aktivitas konstitusional mereka. Kami juga berpesan kepada seluruh mahasiswa yang juga melakukan hal yang sama seperti mahasiswa kami itu, karena kami dengar ada 14 perguruan tinggi di samping UII begitu, saya juga mendengar ada tindakan yang kurang lebih sama meskipun tidak dilakukan secara fisik tetapi melalui media sosial," ungkapnya.