REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA - Penolakan terhadap rencana pembongkaran Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) di kawasan Malioboro Yogyakarta masih terus bergulir. Para pedagang dan juru parkir yang ada disana menolak pembongkaran itu bukan tanpa alasan.
Mereka butuh kejelasan dan solusi atas nasibnya mengingat lokasi parkiran ABA yang berada dekat dengan kawasan Malioboro itu, diketahui telah menjadi ladang penghasilan bagi mereka dalam kurun waktu beberapa tahun ini. Mereka khawatir tak dapat mengais rejeki lagi jika Pemda DIY berencana membongkar dan mengubahnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Menanggapi hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara. Dia menyampaikan kejelasan nasib pedagang hingga jukir di TKP agar tak ditelantarkan.
Sultan HB X menyebut telah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Yogyakarta dan pihak terkait guna menyiapkan lokasi parkir sementara sambil mematangkan solusi jangka panjang.
"Sudah, saya sudah (koordinasi dengan) Pak Wali dan sebagainya kan sudah berkoordinasi, ya kan. Misalnya di sana itu ada 100 orang, nanti kan hilang, sing penting mereka tidak ditelantarkan," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (15/4/2025).

Sejauh ini, Pemda DIY menyediakan lahan parkir sementara bagi juru parkir yang terdampak, misalnya di Mandala Krida.
"Jadi di Mandala Krida, itu bukan permanen. Ini sementara. Sing penting diopeni (yang penting diurus), jangan ditelantarkan. Itu orang Jogja juga. Dia juga butuh makan, keluarganya juga, jangan ditelantarkan,” ucapnya.
Sementara tempat relokasi permanen juga tengah disiapkan di dua lokasi, yakni di Terminal Giwangan dan tempat parkir Ketandan. Akan tetapi, Sultan HB X meminta ketika juru parkir akan dipindahkan ke Ketandan, Pemkot Yogyakarta harus melakukan pendataan.
"Nanti kalau itu dipindahkan di Ketandan, orang berapa yang harus pindah di sana. Tapi itu permanen, (didata), kan gitu," katanya.
Lebih lanjut, Sultan HB X juga menyoroti pengelolaan TKP ABA yang dinilai tak sesuai peruntukan awal. Menurutnya, lahan tersebut, awalnya hanya diperuntukkan sebagai area parkir, bukan untuk berdagang.
“Kenapa (pedagang) masuk? Yang nyuruh masuk sopo (yang menyuruh masuk siapa)? Itu kan hanya untuk parkir, bukan untuk pedagang," ujarnya.
Sebagai informasi, TKP ABA akan diubah fungsinya menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kawasan low emission zone, yang menjadi salah satu syarat dalam rangkaian Sumbu Filosofis Yogyakarta sebagai warisan dunia versi UNESCO.