Kamis 10 Apr 2025 20:04 WIB

Berstatus Terdakwa, Aipda Robig Pembunuh Siswa SMK Masih Terima Gaji Sebagai Anggota Polri

Saat ini Aipda Robig memang masih tercatat sebagai anggota Polri.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.
Foto:

Sidang perdana kasus penembakan Aipda Robig dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (8/4/2025). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aipda Robig dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan kepada Aipda Robig yakni Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu JPU juga mendakwa Aipda Robig dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP. Dengan dakwaan pasal berlapis tersebut Aipda Robig terancam hukuman 15 tahun penjara.

Setelah JPU membacakan dakwaannya, Hakim Ketua Mira Sendangsari bertanya kepada Aipda Robig apakah dia merasa keberatan. "Dari dakwaan yang dibacakan itu, ada keberatan enggak? Ini kan ada penasihat hukumnya," ujar Hakim Mira.

Hakim Mira kemudian memberikan waktu kepada Aipda Robig untuk berdiskusi dengan lima orang kuasa hukumnya. "Saya mengajukan eksepsi," ujar Robig tak lama setelah berunding dengan kuasa hukumnya.

Hakim Mira lantas memutuskan menunda sidang hingga tanggal 15 April 2025. "Jadi sidang saya tunda hari Selasa tanggal 15 April, acaranya adalah eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujarnya.

Kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Abidin Petir, meminta agar proses sidang banding etik terhadap Aipda Robig Zaenudin dipercepat. Hal itu karena saat ini kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig sudah memasuki fase persidangan.

Zainal mengungkapkan, Aipda Robig telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada 9 Desember 2024 lalu. "Tapi dia masih banding, jadi belum inkrah. Makanya saya minta dipercepat bandingnya supaya status sebagai polisi yang dipecat ini segera inkrah. Ini kan menurut saya terlalu lama," ujarnya.

Menurut Zainal, status anggota Polri aktif Aipda Robig dapat mempengaruhi proses persidangan kasus penembakan yang dilakukannya. "Bisa juga mempengaruhi sidang karena dia statusnya masih polisi aktif," ucapnya.

Oleh sebab itu, dia mendesak agar proses sidang banding etik terhadap Aipda Robig segera dilaksanakan. "Jangan ditunda-tunda. Menurut saya ini sengaja ditunda-tunda," kata Zainal.

"Jadi dia (Aipda Robig) sudah membunuh anak, menembak tiga anak di bawah umur, masih mendapat gaji. Apa tidak malu polisi?" tambah Zainal.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement