Widi menjelaskan, metode open dumping pada TPA sudah tidak direkomendasikan. Sebab dalam TPA open dumping, sampah hanya ditumpuk tanpa ada pengolahan dan pengontrolan.
"Jadi semestinya yang diterapkan adalah controlled landfill atau sanitary landfill. Kalau controlled landfill, sampah masuk ke TPA, kemudian dilakukan pengurukan dengan tanah, sehingga tidak ada sampah terbuka dan tidak terolah dengan baik," ucapnya.
Dia menilai, metode sanitary landfill lebih baik jika dibandingkan controlled landfill. "Sanitary landfill dilakukan pengolahan lanjutan. Ada pengolahan limbah, ada penutupan lahan, ada pengolahan gas, penangkapan gas, dan sebagainya," ujar Widi.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid telah menetapkan masa darurat sampah selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 21 Maret hingga 21 September 2025. Hal itu menyusul ditutupnya TPA Degayu yang berlokasi di Pekalongan Utara oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis (20/3/2025).
Afzan menjelaskan, pada 10 Maret 2025 lalu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan terdapat 343 TPA open dumping yang harus ditutup. "Ada 40 TPA ditutup operasionalnya lebih awal, ternyata Kota Pekalongan kena," katanya saat memberikan keterangan pers pada Jumat (21/3/2025).
Dia mengungkapkan, selama ini TPA Degayu menampung 120 hingga 130 ton sampah per hari. Penutupan TPA tersebut segera berimbas terhadap alur pembuangan sampah masyarakat.
Afzan mengaku sudah menerima banyak pesan dari warga yang mengeluhkan tumpukan sampah berserakan di pinggir-pinggir jalan. Dia mengatakan, sebagai langkah awal, Pemkot Pekalongan akan memanfaatkan dana darurat bencana untuk membeli incinerator.
Incinerator bakal ditempatkan di 23 TPS3R. "Penanganan sampah ini tanggung jawab pemerintah, tetapi masyarakat juga harus terlibat aktif. Pola hidup dan mindset tentang sampah harus berubah. Pengelolaan sampah dari rumah menjadi solusi yang harus kita laksanakan bersama," ucap Afzan.
"Ke depan, pasar-pasar di Pekalongan juga diwajibkan memiliki pengelolaan sampah sendiri. Bahkan, kalau perlu peresmian Pasar Banjarsari kita tunda untuk membangun infrastruktur pengelola sampah," tambah Afzan.
Sementara itu Kepala DLH Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengungkapkan, TPA Degayu memang sudah mengalami overload atau kelebihan beban penampungan. Menurut Budi, pada 2012, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sudah berencana membangun TPA regional di Pekalongan.
"Sehingga ketika TPA Degayu sudah tidak mampu menampung, bisa dialihkan ke sana," ujarnya.
Namun rencana pembangunan TPA tersebut menuai penolakan dari masyarakat dan menghadapi masalah izin AMDAL. Budi mengatakan, saat ini yang dapat dilakukan Pemkot Pekalongan adalah memaksimalkan TPS3R, TPST, dan bank-bank sampah yang selama ini hanya mampu menangani 20 persen dari total produksi sampah harian. Dengan adanya tambahan incinerator, maka pengelolaan sekitar 120-130 ton sampah akan dibagi ke 23 TPS3R tersebut.
Video tumpukan sampah di beberapa ruas jalan di Pekalongan diunggah warga ke akun Instagram mereka. Akun jurnalisme warga @pekalonganinfo, turut mengunggah sejumlah video yang memperlihatkan tumpukan sampah tak terangkut dan tak tertangani di pinggir-pinggir jalan.
"Walikotanya bagaimana? TPA sudah overload beberapa tahun lalu sampai sekarang tidak dipikitkan. Giliran (TPA) ditutup baru kelabakan," kata akun @star.marke.r pada kolom komentar unggahan @pekalonganinfo.
Ada pula warga yang menyelsalkan penutupan TPA Degayu secara mendadak oleh Kementerian Lingkungan Hidup. "Kenapa sebelum melakukan penutupan tidak diimbangi dengan solusi," tulis akun @mr_tadho.
"(Sampah) bisa dibuang di Kantor Kementerian LH langsung ya, dulur. Ga ada sosialisasi soalnya," tulis akun @adnanjulian.