Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2025. Posko ini dibuka sejak 13-24 Maret 2025 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan mengatakan, masyarakat para pekerja maupun pengusaha dapat memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi THR dan BHR ini. Pengaduan dan konsultasi bisa disampaikan secara langsung di posko maupun secara online melalui web dan sejumlah kontak nomor WhatsApp.
“Kita membuka posko aduan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat bahwa Dinsosnakertrans membuka pelayanan untuk THR,” kata Wawan.
Wawan juga menyebut, para pengusaha diberikan waktu hingga tujuh hari sebelum Idul Fitri untuk memberikan THR maupun BHR. Jika ada perusahaan yang melanggar dengan tidak memberikan THR kepada pekerja atau karyawan, maka tim dari Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menindaklanjuti dengan melakukan pendekatan dan kendala yang dihadapi.