Kamis 20 Feb 2025 13:06 WIB

Kepala Daerah Se-DIY Dilantik Presiden, Ini Pesan JCW

Penting bagi kepala daerah yang baru dilantik terutama di DIY untuk mengelola daerah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Aktivis Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba melakukan aksi jalan mundur di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (13/9/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Aktivis Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba melakukan aksi jalan mundur di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (13/9/2019).

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melantik 481 kepala daerah terpilih secara serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). Kepala daerah yang dilantik termasuk kepala daerah di seluruh kabupaten/kota se-DIY. 

Jogja Corruption Watch (JCW) pun mengingatkan para kepala daerah yang baru dilantik untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Aktivis JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, dua hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di daerah, tak terkecuali di kabupaten/kota se-DIY. 

“Karena jika kepala daerah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel, maka potensi terjadinya korupsi sangat besar terjadi. Apalagi modal yang dikeluarkan pada saat mencalonkan diri pada Pilkada 2024 lalu tidak sedikit, sehingga segala cara dilakukan untuk minimal balik modal,” kata Kamba di Yogyakarta, Kamis (20/2/2025). 

Kamba menyebut, tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan untuk mencalonkan diri dalam pilkada menjadi salah satu penyebab kepala daerah rentan terjerat kasus korupsi. 

Untuk itu, ia menekankan bahwa menjadi penting bagi kepala daerah yang baru dilantik terutama di DIY untuk mengelola daerah, khususnya keuangan daerah (APBD) dengan cara transparan dan akuntabel. Termasuk mutasi dan promosi jabatan harus sesuai dengan aturan yang ada. 

“Masyarakat perlu mengawasi hal ini, termasuk di sektor pengadaan barang jasa di pemerintahan daerah perlu juga pengawasan dari masyarakat,” ucap Kamba. 

Kamba menuturkan, kepala daerah yang terjerat kasus korupsi kebanyakan terjadi melalui pengadaan barang dan jasa atau penyelewengan APBD, termasuk jual beli jabatan. Hal tersebut setidaknya menjadi pekerjaan rumah bagi kepala daerah yang baru dilantik Presiden. 

“JCW berharap kepada lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian dapat menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang dulu apabila terbukti ada tindak korupsi di daerah, tak terkecuali di kabupaten/kota di DIY,” jelas Kamba.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement