Rabu 19 Feb 2025 12:12 WIB

2 Polisi Semarang Tersangka Pemerasan Remaja Disanksi Mutasi & Pembinaan Mental

Pembinaan mental dilakukan selama satu bulan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
abid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng saat memberikan keterangan pers soal hasil sidang etik terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy, Senin (17/2/2025).
Foto:

Kronologi Dugaan Pemerasan

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Muhammad Syahduddi telah memberikan keterangan kepada media tentang aksi pemerasan yang dilakukan dua anggotanya. Dia menyebut pemerasan tersebut terjadi di Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam, sekitar pukul 20:30 WIB.

Menurut Syahduddi, malam itu Aiptu Kusno dan Aipda Roy, yang tengah tak bertugas, hendak mencari makan. Terdapat seorang warga sipil berinisial S yang turut pergi bersama Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

"Dari makan malam, masuk ke kawasan Pantai Marina, melihat ada satu unit mobil yang ditumpangi kedua korban tersebut dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berduaan di dalam mobil," kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, 2 Februari 2025 lalu.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy kemudian menghampiri mobil yang ditumpangi sepasang remaja berinisial MRW (18 tahun) dan MMX (17 tahun). Selanjutnya Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta uang sebesar Rp2,5 juta. Kedua anggota Polrestabes Semarang menakut-nakuti pasangan remaja tersebut bahwa perbuatan mereka dapat dipidana.

"Anggota tersebut meminta sejumlah uang, bahasanya untuk tidak diproses hukum. Kemudian karena dua korban ini ketakutan, akhirnya dipenuhi dan diberikanlah sejumlah uang," ujar Syahduddi.

Korban bersama Aipda Roy kemudian pergi ke ATM untuk mengambil uang sebesar Rp2,5 juta. Ketika uang diserahkan, perempuan yang merupakan pasangan korban berteriak "maling".

Teriakan tersebut seketika mengundang perhatian warga di sekitar TKP. Warga kemudian berbondong-bondong menghampiri mobil korban.

"Sesaat setelah dikerumuni banyak orang, spontan dua orang anggota itu langsung mengembalikan uang kepada korban," ujar Syahduddi.

Dari Rp2,5 juta, uang yang dikembalikan oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy kepada korban hanya sebesar satu juta rupiah. Warga kemudian melaporkan aksi dugaan pemerasan itu ke Polsek Semarang Utara.

"(Di lokasi petugas) menemukan ada dua orang anggota Polri. Satu dari SPKT Polrestabes Semarang dan satu lagi dari anggota Unit Samapta Polsek Tembalang. Satu lagi warga sipil, juga diamankan oleh petugas Polsek Semarang Utara," kata Syahduddi.

Syahduddi menyampaikan ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aiptu Kusno dan Aipda Roy ditahan di Polda Jateng. Sementara Suyatno, yang merupakan warga sipil, ditahan di Polrestabes Semarang.

Menurut Syahduddi, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement