Rabu 19 Feb 2025 11:26 WIB

'Dibutuhkan Acuan Standar dalam Penerapan Perjanjian Berbasis Syariah'

Dibutuhkan edukasi dan sosialisasi dalam hal pembiayaan berbasis syariah.

Red: Fernan Rahadi
Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompencapir) meluncurkan sebuah buku dengan judul Penerapan Prinsip Syariah Pada Perjanjian Pembiayaan: Suatu Upaya Dalam Standarisasi Akta di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Foto: dokpri
Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompencapir) meluncurkan sebuah buku dengan judul Penerapan Prinsip Syariah Pada Perjanjian Pembiayaan: Suatu Upaya Dalam Standarisasi Akta di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompencapir) meluncurkan sebuah buku dengan judul "Penerapan Prinsip Syariah Pada Perjanjian Pembiayaan: Suatu Upaya Dalam Standarisasi Akta" di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Buku besutan Kelompencapir merupakan buku ketiga, hasil dari rangkaian seminar nasional dan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kelompencapir tentang pembiayaan syariah merangkum hasil diskusi yang bersumber dari para pakar hukum Islam, Dewan Syariah Nasional, notaris, dan juga perwakilan pemerintah.

Buku ini berangkat dari sebuah fakta, bahwa Indonesia sebagai salah satu negara muslim terbesar saat ini tumbuh pembiayaan berbasis syariah. Dengan munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah maka diperlukan sebuah upaya menyelaraskan perjanjian pembiayaan berbasis syariah.

"Buku ini diharapkan membantu menjawab bagi para notaris untuk membuat perjanjian berdasarkan prinsip-prinsip syariah," jelas Dewi Tenty Septi Artiany, founder Kelompencapir sekaligus penulis buku. Penulis lainnya adalah Shinta Dewi, Irma Devita Purnamasari, Erny Kencanawati, Frengki Hardian, H. Dody Safnul, Hestyani Hassan, serta editor, Tina Amelia.

Dalam diskusi tersebut Dirjen AHU Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dr Widodo, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap Kelompencapir yang sudah menerbitkan buku tentang perjanjian pembiayaan syariah.

"Saat ini memang diperlukan adanya acuan yang jelas dalam menerapkan prinsip perjanjian pembiayaan berbasis syariah. Sehingga standarisasi dalam penerapannya bukan hanya sebagai solusi, tetapi sekaligus sebagai keharusan dalam memberi kepastian terkait standarisasi," jelasnya.

Menurut Widodo, buku ini berhasil menguraikan bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diintegrasikan dalam perjanjian pembiayaan dan apa kira-kira kendala yang mungkin bakal dihadapi dalam upaya standarisasi penerapannya.

Sedangkan Ketua Komisi XI DPR RI Muhamad Misbakhun, menyampaikan Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan ekonomi syariah yang pesat yang saat ini menempati ranking ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi. Hal ini juga didukung oleh preferensi masyarakat Indonesia yang kuat terhadap syariah, meningkat dari 46 persen pada tahun 2014 menjadi 59 persen pada tahun 2024.

"Perbankan syariah di Indonesia juga tumbuh pesat, lebih pesat dari perbankan nasional, baik dari sisi aset, pembiayaan maupun dana pihak ketiga," jelas Misbakhun. Pertumbuhan yang pesat ini juga harus diimbangi dengan dukungan adanya acuan yang jelas dalam menyusun perjanjian pembiayaan berbasis syariah.

Sementara Ustaz Azharuddin Latief dari Dewan Syariah Nasional menyampaikan bahwa memang dibutuhkan edukasi dan sosialisasi secara berkesinambungan dalam hal pembiayaan berbasis syariah. Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami prinsip-prinsip pembiayaan syariah. Buku ini sangat membantu literasi masyarakat untuk memahami prinsip-prinsip pembiayaan syariah. Karena memberikan pencerahan terhadap berbagai masalah dalam masalah-masalah pembiayaan syariah.

"Buku ini berhasil memberikan gambaran secara menyeluruh dari mulai sejarah perkembangan pembiayaan syariah, mengenal akad-akad dalam transaksi perbankan syariah hingga tantang notaris dalam menyusun perjanjian pembiayaan syariah," jelas Ustadz Azharuddin.

Menurut Dr Wirdyaningsih, buku yang disusun oleh Kelompencapir merupakan sumbangan yang berharga terhadap perkembangan ekonomi syariah. Ditengah minimnya literasi pembiayaan syariah buku ini bisa menjadi referensi bagi para dosen dan mahasiwa di fakultas-fakultas hukum.

"Saya mengapresiasi kelompencapir ternyata bisa menyusun buku dari hasil seminar dan FGD dan menggabungkan tujuh penulis bisa menuangkan pemikiran dalam buku," jelasnya.

Kehadiran buku ini merupakan bukti bahwa notaris tidak hanya sama sama bekerja tetapi bisa “bekerja sama” dalam pembuatan buku. Bisa mengelaborasi pemikiran tentang pembiayaan syariah ke dalam suatu tulisan.

"Harapannya buku ini bisa menjadi panduan baik bagi notaris maupun pelaku pembiayaan syariah dengan tidak menutup kemungkinan ada penyempurnaan dalam edisi berikutnya," kata Dr Dewi Tenty.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement