Dipindah ke Nusakambangan
Setelah tepergok keluyuran dan makan di sebuah resto di Semarang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) I Semarang Mardi Santoso menyebut AH telah dipindah ke Nusakambangan. "Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Kendati demikian, dalam keterangannya Mardi tak mengungkap kapan tepatnya AH berhasil keluar dari Lapas Semarang. Dia hanya menyampaikan bahwa petugas lapas yang terlibat dalam kasus tersebut telah dijatuhi sanksi. "Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Mardi Santoso mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Semarang pada 18 Januari 2025. Posisi tersebut sebelumnya dijabat Usman Madjid. "Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas. Tegas saya katakan, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mardi dalam keterangannya terkait kasus AH pekan lalu.
Sebelumnya AH sempat dipergoki berada di sebuah restoran bersama keluarganya di wilayah Kota Semarang. Padahal dia semestinya menjalani hukuman dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di sejumlah bank pemerintah dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.