Selasa 11 Feb 2025 21:39 WIB

Daftar Kasus Agus Hartono, Napi Korupsi yang Tepergok Keluyuran di Semarang

Agus Hartono divonis 20 tahun penjara.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah petugas dengan menggunakan sebo, melakukan penjagaan di Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (22/8/2019).
Foto:

Dipindah ke Nusakambangan

Setelah tepergok keluyuran dan makan di sebuah resto di Semarang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) I Semarang Mardi Santoso menyebut AH telah dipindah ke Nusakambangan. "Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

Kendati demikian, dalam keterangannya Mardi tak mengungkap kapan tepatnya AH berhasil keluar dari Lapas Semarang. Dia hanya menyampaikan bahwa petugas lapas yang terlibat dalam kasus tersebut telah dijatuhi sanksi. "Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Mardi Santoso mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Semarang pada 18 Januari 2025. Posisi tersebut sebelumnya dijabat Usman Madjid. "Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas. Tegas saya katakan, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mardi dalam keterangannya terkait kasus AH pekan lalu.

Sebelumnya AH sempat dipergoki berada di sebuah restoran bersama keluarganya di wilayah Kota Semarang. Padahal dia semestinya menjalani hukuman dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di sejumlah bank pemerintah dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement