Jumat 31 Jan 2025 15:43 WIB

Pemkot Yogya Buka Suara Soal Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemkot Yogya siap melaksanakan PKG setelah ada petunjuk dari pemerintah pusat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Cek medis rutin, untuk menjaga kesehatan (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Cek medis rutin, untuk menjaga kesehatan (ilustrasi).

REJOGJA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Pemerintah pusat mulai melaksanakan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) pada Februari 2025. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) belum memastikan kapan program tersebut mulai dijalankan. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait implementasi dari program tersebut. Namun, Sugeng menuturkan pihaknya siap melaksanakan jika nantinya sudah diperintahkan untuk melaksanakan Program PKG ini di Kota Yogyakarta. 

“Ya, nanti kita lihat implementasinya, yang pasti kalau itu sudah menjadi marwah, sudah jadi perintah dari pimpinan, provinsi, apalagi ini marwah dari pusat, tentunya kita lakukan,” kata Sugeng saat ditemui di Ngadikusuman, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta, Jumat (31/1/2025). 

Sugeng menyebut, pihaknya siap melaksanakan program itu setelah ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Terlebih, dari pemerintah pusat juga baru akan mengimplementasikan program itu di Februari 2025. 

“Nanti implementasinya seperti apa, ya nanti kita lihat, kita pelajari dulu,” ucap Sugeng.

Sugeng mencontohkan seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan setelah adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. 

“Seperti makan sehat, kita kan masih di tahap awal. Begitu kemarin sudah ada arahan, ada juklak, ada petugas pusat di lapangan, ya kita segera bergerak. Tapi operasionalisasinya mengikuti apa yang kemudian menjadi marwah dan dawuh dari pusat,” ungkapnya. 

Seperti diketahui, PKG yang diinisiasi Kementerian Kesehatan akan dilaksanakan mulai Februari 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan akses pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara gratis kepada seluruh masyarakat.

PKG diberikan kepada seluruh kelompok sasaran melalui berbagai cara, yaitu PKG Hari Ulang Tahun ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia). 

Kemudian, PKG Sekolah ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru. Selain itu, PKG khusus yang ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement